Tim 9 Kasus Febrie Juga Periksa Tersangka TPPU Nurman Herin

2 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurman Herin dan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, keduanya tiba di Gedung Utama Kejagung dengan menggunakan mobil tahanan. Keduanya tidak menjawab satupun pertanyaan yang dilayangkan oleh awak media.

Belum diketahui apakah keduanya akan diperiksa secara konfrontir oleh penyidik Tim 9 Kejagung dalam kasus TPPU tersebut atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menyebut kliennya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya di kasus TPPU emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar itu.

"Jadi, di surat panggilan disebut sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU. Kami tidak temukan di surat panggilan tersebut untuk tersangka siapa, tapi disebutnya sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU," kata Febri kepada wartawan, Kamis (3/9).

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

Sementara itu, Febrie juga telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini. Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(ry/fra)

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |