Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen membacakan kisah Nabi Sulaiman dan dua orang ibu yang berebut seorang anak dalam sidang dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3).
Menurutnya, kisah itu relevan bagi setiap pencari keadilan.
"Izinkan saya memulai pleidoi ini dengan sebuah kisah tentang peradilan pada Nabi Sulaiman. Sebuah kisah yang melampaui ruang dan waktu namun tetap relevan dalam setiap pencarian keadilan," kata Delpedro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diriwayatkan dalam berbagai kisah, ia menjelaskan pernah datang dua orang ibu menghadap Nabi Sulaiman.
Keduanya tinggal dalam satu rumah dan masing-masing memiliki seorang bayi. Namun. pada suatu malam salah satu bayi itu meninggal dunia.
Keduanya lalu saling menuding dan berebut bayi yang masih hidup.
"Di hadapan situasi yang buntu itu, Nabi Sulaiman tidak serta merta memutus berdasarkan klaim apa yang lebih keras, siapa yang lebih meyakinkan, siapa yang tampak lebih berduka. Beliau memilih jalan kebijaksanaan. Beliau memerintahkan agar dibawa sebilah pedang, lalu berkata bayi yang masih hidup itu akan dibelah menjadi dua agar masing-masing perempuan memperoleh bagiannya secara adil," kata Delpedro.
Dalam situasi itu, salah satu perempuan tetap bertahan pada klaimnya. Namun perempuan lainnya dengan tangis dan ketakutan memohon agar bayi itu tidak dibunuh.
"Dari sanalah kebenaran terungkap. Nabi Sulaiman mengetahui bahwa perempuan yang rela melepaskan anak itu demi keselamatan adalah ibu yang sejati. Karena kasih seorang ibu tidak bisa diukur dengan kerasnya suara atau kuatnya klaim, melainkan kesediaannya berkorban," kata Delpedro.
Menurut Delpedro, kisah itu mengajarkan kebenaran tidak selalu berada di permukaan.
Kebenaran, kata dia, seringkali tersembunyi di balik tuduhan yang terdengar meyakinkan, di balik narasi yang disusun rapi, dan di balik kenyataan yang diucapkan dengan penuh kepastian.
"Keadilan, karena itu tidak cukup hanya mendengarkan dan menuntut bijaksana, mendengar. Ia menuntut kebijaksanaan untuk menimbang secara mendalam, membaca motif, serta memahami substansi di balik pernyataan," ujarnya.
Ia mengatakan dalam perkara yang dihadapinya, mungkin tidak ada pedang yang diangkat di ruang sidang. Namun ada reputasi, kebebasan, dan masa depan yang dipertaruhkan.
Sebagaimana dalam kisah Nabi Sulaiman, ia memohon kepada majelis hakim untuk tidak berhenti pada apa yang tampak di permukaan, tidak berhenti pada kerasnya tuntutan, dan tidak berhenti pada kesimpulan yang tergesa-gesa.
Ia memohon agar majelis hakim berkenan melihat lebih dalam, menimbang lebih jernih, dan memutus dengan kebijaksanaan.
"Sebagaimana ibu sejati dalam kisah Nabi Sulaiman yang rela berkorban demi kehidupan anaknya, saya pun menyatakan di hadapan persidangan ini: apabila demi tegak kebenaran dan demi sesuatu yang lebih baik bagi masyarakat, bangsa, dan hukum itu sendiri dibutuhkan pengorbanan, maka insya Allah saya siap berkorban," kata dia.
"Namun izinkanlah pengorbanan itu berdiri di atas kebenaran, bukan di atas kekeliruan. Izinkan putusan yang lahir dari ruang sidang ini menjadi putusan yang tidak hanya sah menurut hukum, tapi juga adil menurut nurani," imbuh dia.
Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum Delpedro Marhaen dengan pidana 2 tahun penjara.
Tuntutan serupa dilayangkan jaksa untuk tiga orang terdakwa lainnya yaitu Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau cum admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.
Menurut jaksa, para terdakwa telah terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait dengan demonstrasi 25-30 Agustus 2025 yang berujung pada kericuhan sehingga mengakibatkan fasilitas umum rusak hingga aparat terluka sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 246 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
"(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan,"ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (27/2).
(yoa/isn)

16 hours ago
4

















































