Sejumlah Pejabat Bea Cukai Diduga Terima Dolar Singapura dari Blueray

9 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah nama pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut menerima sejumlah uang dengan pecahan dolar Singapura dari perusahaan Blueray. Salah satunya, Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama disebut menerima uang Sin$213.600 atau sekitar Rp2,9 miliar.

Hal itu terungkap ketika jaksa KPK M Takdir Suhan bertanya kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5).

Saat itu, jaksa mengonfirmasi data yang didapat dari bagian keuangan perusahaan swasta Blueray.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam data itu, ada kode nama beserta jumlah uang yang diterima. Salah satunya, ada kode nama Ocoy yang menerima uang Sin$42.800.

"Jadi izin Majelis, ini nilainya ini menggunakan nilai SGD. Jadi untuk Pak Ocoy ini 42.800 Dolar Singapura. Begitukah Pak Ocoy yang Pak Ocoy dalam bentuk SGD ya?" tanya jaksa KPK Takdir, dikutip dari detikcom.

"Iya, Pak," jawab Ocoy.

Kemudian ada juga bukti penyerahan uang Sin$28.500 dan Sin$7.200 kepada orang bernama Faldi dan orang berinisial BY. Ocoy mengatakan BY adalah Budiman Bayu.

Lalu, ada juga penyerahan uang kepada Kepala Seksi Fasilitas bernama Hendi senilai Sin$5.400.

"Kepala Seksi, jadi selevel dengan saksi sama-sama Kepala Seksi. Baik, ini nilainya 5.400 dolar Singapura. Kemudian 'SIS', 'SIS' adalah Sisprian Kasubdit?" tanya jaksa lagi dan diamini Ocoy.

"Baik, kemudian 'BR' adalah Bang Rizal?" tanya jaksa Takdir.

"Iya, Pak," kata Ocoy.


Setelah sejumlah nama muncul. Tibalah jaksa bertanya tentang Djaka Budhi, karena dalam bukti itu disebutkan Djaka menerima Sin$213.600.

"Baik, kemudian izin Majelis, kami tegaskan yang (data) sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai, nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini," kata jaksa Takdir.

"1,2, 1, 2, 3, memahami maksudnya kode-kode itu memahami?" tanya jaksa ke Ocoy.

Ocoy mengaku memahami maksud nomor satu. Namun, untuk nomor-nomor selanjutnya, dia mengaku tidak tahu.

Jaksa kemudian memastikan apakah uang-uang sebagaimana bukti keuangan itu sampai atau tidak. Ocoy pun mengatakan 'iya'.

"Oke, baik. Izin Majelis, nanti kami ada beberapa saksi yang lain juga untuk menegaskan. Nah, kemudian sesuai dengan tanda bukti bahwa sepengetahuan saksi, uang-uang ini sampai?" tanya jaksa dan kemudian dibenarkan Ocoy.

Dalam sidang ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, jaksa menyebut, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut buka suara soal dugaan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerima uang suap 213.600 dolar Singapura atau setara Rp2,9 miliar (asumsi kurs Rp13.801) dari Bos Blueray Cargo John Field.

Purbaya memastikan masih berkomunikasi dengan Djaka setiap hari. Meskipun demikian, ia tak menjawab apakah dirinya sudah menanyakan perihal dugaan suap itu kepada anak buahnya tersebut.

"Saya nggak ikut campur, saya takut dosa. Tapi yang jelas, saya mengerti apa yang terjadi," kata Purbaya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5).

Namun, Purbaya enggan menjelaskan lebih lanjut apa yang ia ketahui soal dugaan penerimaan suap itu.

"Ada lah. Semangat teman-teman," pungkasnya.

Sementara itu, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Bea Cukai Budi Prasetiyo mengaku menghormati proses hukum kasus yang diduga menyeret Dirjen Bea Cukai.

"Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," katanya.

Menurut Budi, karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, pihaknya tidak berkomentar mengenai substansi perkara.

Baca berita selengkapnya di sini.

(fra/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |