Satgas PKH Sebut Ada 31 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Sumatra

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyebut ada 31 perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor di wilayah Sumatra.

Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah menyebut hal itu diketahui dari hasil identifikasi yang telah dilakukan. Ia mengatakan puluhan perusahaan itu akan diproses secara pidana buntut bencana yang terjadi.

"Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (15/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febrie mengatakan proses pendalaman dugaan pidana ini akan dilakukan oleh Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung.

Ia menjelaskan salah satu perusahaan yang melakukan tindak pidana, PT TBS, saat ini tengah diusut oleh Bareskrim Polri.

"Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," jelasnya

Lebih lanjut, kata dia, dugaan pelanggaran perusahaan itu berupa tak adanya perizinan serta buruknya tata kelola izin yang dimiliki hingga menyebabkan kerusakan lingkungan.

"Atau apabila memang kebijakan yang dikeluarkan atas perizinan tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi, akan kita tindak," tuturnya.

Febrie memastikan, penegakan hukum ini tak hanya menyasar individu. Tak menutup kemungkinan ada tersangka korporasi.

"Kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komandan Satgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno mengatakan total ada 31 perusahaan yang telah teridentifikasi melakukan pelanggaran hingga menyebabkan bencana.

"Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (Daerah Aliran Sungai), itu ada 9 PT," beber Dody.

"Untuk yang di Sumatra Utara, DAS yang di Batang Toru, Sungai Garoga, kemudian yang di Langkat, termasuk longsor yang ada di sana, itu ada 8, termasuk dengan kelompok PHT (Pemegang Hak atas Tanah)," sambung dia.

Sementara untuk Provinsi Sumatra Barat, Dody menyebut ada 14 entitas perusahaan lokal yang diduga melakukan pelanggaran.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |