Jakarta, CNN Indonesia --
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menyatakan menempuh mekanisme keadilan restoratif untuk kasus Kakek Mujiran di Lampung.
Lewat mekanisme ini, proses hukum dihentikan dan Kakek Mujiran disebut telah bebas dari jeratan hukum kasus mengambil sisa getah karet di perkebunan PTPN. Langkah keadilan restoratif diambil PTPN menindaklanjuti arahan Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management Dony Oskaria.
"Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) secara resmi mengumumkan kasus hukum yang menjerat Kakek Mujiran di Lampung telah dihentikan secara total," kata Manajemen PTPN dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Minggu (24/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) penyelesaian kekeluargaan telah tercapai sehingga Kakek Mujiran kini telah bebas.
Manajemen menyatakan langkah itu diambil sebagai bentuk reorientasi tata kelola perusahaan agar lebih adaptif dan humanis.
PTPN juga menegaskan komitmen penuh PTPN dalam mengimplementasikan arah kebijakan strategis dari Dony Oskaria yang menekankan esensi BUMN sebagai entitas dari, oleh, dan untuk rakyat.
Manajemen PTPN I menjadikan momen kebebasan Kakek Mujiran untuk menyampaikan permohonan maaf yang tulus dan mengambil tanggung jawab moral atas polemik yang sempat terjadi di ruang publik.
"Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas," kata Manajemen PTPN dalam pernyataan tersebut.
Melalui mekanisme restorative justice, perusahaan bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya.
Meskipun iktikad penyelesaian secara kekeluargaan itu telah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan, PTPN I, manajemen mengakui bahwa dinamika informasi bergerak sangat cepat.
"Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan," kata manajemen PTPN.
PTPN I menyatakan sejak awal pendekatan restorative justice menjadi opsi dalam menangani kasus dengan masyarakat sekitar.
Dalam pernyataan itu, PTPN I memandang pokok-pokok arahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara Asset Management bukan sekadar instruksi administratif, melainkan momentum krusial untuk melakukan kalibrasi ulang terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan.
Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar.
Sebagai wujud nyata dari komitmen dan selaras dengan instruksi tindak lanjut dari BP BUMN, PTPN saat ini sedang merealisasikan program asistensi berkelanjutan untuk Kakek Mujiran.
Selain penyaluran bantuan pemenuhan kebutuhan pokok, manajemen juga tengah memproses penyediaan peluang kerja yang adaptif dengan kapasitas fisik beliau atau anggota keluarganya.
Langkah itu diambil guna memastikan kehadiran PTPN di tengah masyarakat tidak sekadar sebagai entitas bisnis, melainkan sebagai instrumen negara yang hadir memberikan solusi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, menurut pernyataan PTPN tersebut.
Mujiran merupakan seorang lansia berumur 72 tahun di Lampung yang nekat mengambil getah karet milik PTPN untuk dijual guna memenuhi kebutuhan keluarganya. Mujiran lantas disidang di Pengadilan Negeri Kalianda akibat kasus penggelapan getah karet PTPN.
(antara/wis)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
5















































