Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mempercepat pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala guna memenuhi regulasi nasional yang mewajibkan penghentian sistem open dumping (pembuangan sampah terbuka) dan beralih ke sistem sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan.
Pembenahan area tersebut menjadi tindak lanjut atas arahan administratif yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan sampah di TPA Antang. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyatakan, penerapan sistem open dumping tidak lagi diperbolehkan.
"Makanya dengan kesempatan waktu yang diberikan, kita memastikan bahwa TPA ini harus menjadi sanitary landfill," ujar Munafri, saat meninjau langsung progres pembenahan dan penimbunan di kawasan TPA Antang, Kecamatan Manggala, Selasa (9/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Metode sanitary landfill itu dilakukan dengan cara menimbun sampah secara bertahap pada area tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup dengan lapisan tanah (cover soil). Sistem ini bertujuan mengisolasi sampah secara aman, mengurangi pencemaran lingkungan, mencegah bau menyengat, serta menekan risiko pencemaran air lindi.
"Sanitary landfill ini membutuhkan cover soil sehingga seluruh area TPA tertutup dengan material timbunan. Pada saat semuanya sudah tertutup, bukaan-bukaan yang ada nantinya bukan lagi untuk sampah rumah tangga yang bercampur, tetapi diisi oleh residu yang sudah melalui proses pemilahan," papar Muanfri.
Ia menyatakan, transformasi pengelolaan sampah juga harus dimulai dari sumber sampah, yakni rumah tangga dan lingkungan permukiman. Saat ini, Pemkot Makassar tengah membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi melalui penguatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R), tempat penampungan sementara, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya di tingkat wilayah.
"Akan banyak proses yang dilakukan di wilayah Kelurahan dan Kecamatan, khususnya TPS 3R dan TPS sementara. Ini yang harus cepat dijalankan," katanya.
Dengan percepatan pembenahan TPA Antang dan penguatan sistem pemilahan sampah dari sumbernya, Pemkot Makassar menargetkan transformasi pengelolaan sampah menuju sistem sanitary landfill dapat segera terwujud. Dalam implementasinya, telah dikumpulkan seluruh camat dan lurah guna memastikan pengelolaan sampah berbasis wilayah berjalan secara serentak.
Menurut Munafri, progres pembenahan TPA Antang menuju sistem sanitary landfill saat ini telah mencapai lebih dari 40 persen. Penimbunan terus dilakukan setiap hari menggunakan material cover soil pada area-area yang sebelumnya menjadi lokasi penumpukan sampah terbuka.
"Sudah menuju di atas 40 persen penimbunannya. Area yang lebih curam sementara masih menjadi lokasi penampungan sampah yang dibawa truk pengangkut, tetapi perlahan akan terus berkurang karena adanya intervensi pemerintah untuk memastikan proses pemilahan berjalan," ujar Munafri.
Dia memastikan seluruh sumber daya yang dimiliki Pemkot telah dimaksimalkan untuk mempercepat proses penutupan area terbuka di TPA Antang hingga mencapai target yang ditetapkan. Tujuannya, memastikan cover soil berjalan setiap hari sampai batas waktu yang ditentukan, sehingga TPA Kota Makassar bukan lagi TPA open dumping.
Meski progres pembenahan terus berjalan, Munafri mengakui masih terdapat sejumlah kendala di lapangan. Salah satu tantangan terbesar pemilahan sampah dari sumbernya yang belum optimal.
Menurut Munafri, hingga saat ini masih banyak sampah yang dikirim ke TPA dalam kondisi tercampur, sehingga menyulitkan proses pengelolaan dan menghambat upaya menjadikan TPA hanya sebagai lokasi pembuangan residu.
"Belum semua wilayah masif melakukan pemilahan. Masih banyak truk yang datang membawa sampah yang tercampur sehingga bukaan yang seharusnya hanya diisi residu masih harus menampung sampah dalam jumlah besar," katanya.
Ia optimistis volume sampah yang masuk ke TPA akan berkurang secara bertahap apabila proses pemilahan di tingkat masyarakat berjalan maksimal. Munafri menegaskan bahwa persoalan sampah sesungguhnya berada di lingkungan masyarakat, sementara TPA hanya menjadi lokasi akhir pembuangan.
"Sampah itu ada di wilayah Kelurahan dan Kecamatan, di sini (TPA) hanya tempat pembuangannya. Karena itu tempat pembuangan harus diminimalisir. Yang masuk ke TPA seharusnya hanya residu," ujar Munafri.
Untuk mendukung perubahan sistem pengelolaan sampah, Pemkot Makassar juga menyiapkan regulasi yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam melakukan pemilahan sampah.
Munafri mengingatkan bahwa pengelolaan sampah tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Sehingga, regulasi harus menuntun masyarakat untuk memastikan keikutsertaannya.
"Karena persoalan kota secara keseluruhan, semua harus ambil bagian dan ikut bertanggung jawab," terang Munafri.
Lebih jauh, Munafri menyinggung tentang kesadaran sebagian masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan yang dinilai masih rendah. Hal itu terlihat dari banyaknya sampah yang berserakan di sejumlah ruang publik setelah digunakan untuk beraktivitas.
"Kami juga mengharapkan adanya kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan dan mengelola sampah dengan baik," tutup Munafri.
(rea/rir)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
5















































