Jakarta, CNN Indonesia --
Pengusaha Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara ST," ujar Direktur Penyelidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Sabtu (28/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, PT AKT milik Samin Tan diduga terus melakukan penambangan dan penjualan batu bara meski izin telah dicabut sejak 2017. Penambangan dan penjualan itu lantas dianggap tidak sah dan melanggar hukum.
Samin Tan sendiri telah lama tercatat sebagai salah satu 'crazy rich' Indonesia. Namanya pernah tertulis sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia versi Forbes pada 2011 lalu. Kala itu, ia duduk di peringkat ke-28.
Samin Tan sempat mengenyam pendidikan di Universitas Tarumanegara. Namun, pendidikan itu tak dilanjutkan sejak 1987. Artinya, Samin Tan sebenarnya merupakan salah satu miliarder Indonesia yang tak lulus kuliah.
Pria kelahiran Teluk Pinang, Riau pada 3 Maret 1964 ini merupakan pemilik perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi. Sementara di PT AKT yang kini berkasus, ia duduk sebagai beneficial ownership atau pemilik manfaat.
Lewat bisnis batu bara inilah, Samin Tan menumpuk pundi-pundi rupiah.
Jalan karier Samin Tan sendiri terbilang panjang. Ia memulai kariernya dengan bergabung di kantor akuntan publik Peat Marwick. Dari sana, ia bergabung dengan sejumlah perusahaan, membangun relasi bisnis dengan Bakrie Group, hingga akhirnya mengambil alih PT Borneo Lumbung Energi yang menjadi bisnis utamanya saat ini.
Di tangan Samin Tan, PT Borneo Lumbung Energi menjadi salah satu produsen batu bara terkemuka di Indonesia. Perusahaan ini memproduksi batu bara metalurgi berkualitas tinggi.
Puncak karier Samin Tan tercapai saat dirinya menjabat sebagai Chairman Bumi Plc. Perusahaan tambang ini tercatat di London Stock Exchange.
Pada masa itulah, ia tercatat sebagai salah satu orang terkaya Indonesia bersi Forbes dengan kekayaan mencapai US$940 juta.
Samin Tan, salah satu miliarder RI, yang kini terjerat kasus tambang ilegal. (Istimewa)
Namun, kesuksesan ini tak serta merta membuat perjalanan Samin Tan mulus. Ia berkali-kali terjerat kasus hukum.
Ia sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT pada tahun 2019 lalu. Ia bahkan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tertangkap pada April 2021.
Hanya saja, dalam kasus itu Samin Tan berhasil lolos dari jerat hukum. Pada Agustus 2021, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Samin Tan.
Teranyar, kini Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus pengelolaan tambang PT AKT di Kalimantan Tengah. Perusahaan miliknya diduga terus melakukan pertambangan dan penjualan ilegal karena izin yang telah dicabut.
Kini, Samin Tan harus terkurung di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung hingga 20 hari ke depan.
(asr)
Add
as a preferred source on Google

10 hours ago
7















































