Polri Siapkan Jalur Rekrutmen untuk Penyandang Disabilitas

7 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri menyiapkan jalur rekrutmen untuk penyandang disabilitas pasca pengesahan Undang-undang tentang Polri hasil revisi dalam rapat paripurna ke-21 masa sidang V 2025-2026, Selasa (9/5).

Karodalpers SSDM Polri Brighen Erthel Stephan menyebut hal itu sebagai bentuk komitmen mewujudkan institusi yang semakin inklusif melalui penguatan rekrutmen penyandang disabilitas sebagai anggota Kepolisian.

Ia menjelaskan Polri telah melakukan penyesuaian dalam proses rekrutmen penyandang disabilitas sejak tahun 2016. Mulai dari aspek regulasi hingga penyesuaian kebutuhan organisasi dan kompetensi sumber daya manusia yang direkrut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk aturan hukum dan penyesuaian antara ruang jabatan dengan kompetensi dari rekrutan kelompok disabilitas untuk bisa menjadi bagian dari anggota Polri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6).

Ia menjelaskan dengan dituangkannya dalam UU Polri, maka semakin menuntut kesiapan penyandang disabilitas untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja Polri serta seluruh personel untuk bekerja bersama rekan-rekan penyandang disabilitas.

Ke depannya, kata dia, Polri juga akan terus memperluas ruang jabatan bagi penyandang disabilitas secara bertahap dengan dukungan berbagai pihak.

Erthel mengatakan untuk saat ini pihaknya masih memfokuskan rekrutmen pada kelompok disabilitas fisik dan pancaindra, yakni motorik dan sensorik. Sementara untuk kelompok disabilitas mental dan intelektual, masih dalam kajian serta klasifikasi lebih lanjut guna menentukan pola rekrutmen dan penempatan yang tepat.

"Saat ini mereka lebih banyak ditempatkan pada jabatan fungsional, namun ke depan terbuka peluang untuk menduduki jabatan struktural sesuai dengan peningkatan kompetensi dan kapasitas manajerial yang dimiliki," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Komnas Disabilitas Eka Prastama Widiyanta menilai kebijakan tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mendorong peningkatan akses terhadap pekerjaan.

Eka berharap kebijakan rekrutmen penyandang disabilitas di lingkungan Polri dapat menjadi model bagi berbagai institusi pemerintah maupun daerah dalam membangun lingkungan kerja yang inklusif dan ramah disabilitas.

"Rekrutmen ini dapat menjadi contoh bagaimana sebuah institusi membangun sistem yang ramah terhadap penyandang disabilitas sekaligus membantu memperluas akses pekerjaan bagi mereka," jelasnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan Dwi Ayu Kartika Sari memandang hal ini menjadi bagian penting dari upaya mendorong keterlibatan penyandang disabilitas dalam reformasi sektor keamanan serta mewujudkan organisasi yang lebih inklusif.

"Kesadaran untuk memastikan teman-teman penyandang disabilitas dapat berkontribusi dalam reformasi sektor keamanan, termasuk di kepolisian, merupakan langkah yang sangat baik dan dapat menjadi contoh bagi lembaga negara lainnya," ujarnya.

Sebelumnya dalam aturan baru tersebut salah satu yang juga diatur yakni penyandang disabilitas bisa menjadi personel Polisi apabila memenuhi syarat.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).

"Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 21 ayat 2.

(tfq/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |