Polri Bongkar Ratusan Kasus BBM-LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp243 M

5 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri mengungkap total 223 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG selama dua pekan terakhir di pelbagai wilayah Indonesia.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyebut total kerugian keuangan negara akibat kejahatan energi ini mencapai Rp243 miliar. Adapun pengungkapan kasus dilakukan pada periode hingga 20 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (21/4).

Selama periode itu, Nunung mengatakan dari 223 kasus yang diungkap pihaknya telah menangkap total 330 orang tersangka.

Nunung menjelaskan dalam kasus ini pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari BBM hingga tabung gas.

"Barang bukti yang berhasil diamankan: 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas elpiji, serta 161 unit kendaraan roda 4 dan roda 6," tuturnya.

Ia menjelaskan berdasarkan data tahun 2025 hingga 2026, ada 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi. Dari jumlah itu, 46 kasus sudah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 lainnya masih dalam proses penyidikan.

Nunung menegaskan pihaknya tidak akan berkompromi dengan siapa pun yang bermain-main dengan hak rakyat kecil, termasuk aparat.

"Kita sudah berkomitmen bahwa siapapun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera kepada oknum maupun pelaku usaha," jelasnya.

Ia mengatakan aksi penyalahgunaan tersebut bukan hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga menyulitkan masyarakat karena BBM dan gas elpiji menjadi langka.

"Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, tetapi mengkhianati masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, model-model kayak gitu nanti akan berhadapan dengan kami," ujarnya.

Lebih lanjut, Nunung mengatakan tidak hanya menerapkan pasal pidana umum terhadap para pelaku melainkan juga akan menjerat para aktor intelektual dan pemilik modal dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung maupun aktor di balik layar akan kami kejar, kamu tindak dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan penyidik untuk persangkakan pasal TPPU," terangnya.

Terakhir, ia menambahkan apabila nantinya ditemukan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) maka kasusnya akan melimpahkan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.

"Komitmen kami zero toleransi terhadap mafia BBM dan elpiji subsidi. Mottonya masih tetap sama, kalau kalian tetap nekat, tetap saya sikat" katanya.

(tfq/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |