Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menangkap seorang pemuda yang mengedarkan narkoba jenis sabu memakai cangkang tutut atau keong sawah yang biasa jadi cemilan masyarakat di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Tutut adalah makanan tradisional populer di masyarakat Sunda yakni siput air tawar atau keong sawah yang diolah dengan bumbu kuning, kuah santan, atau tumis pedas.
Namun di tangan tersangka, RPA (27), pemuda asal Desa Wangunsari, Lembang, tutut disulap menjadi media peredaran narkotika jenis sabu. Dia ditangkap personel Satresnarkoba Polres Cimahi beberapa hari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami amankan seorang pemuda asal Lembang yang mengedarkan sabu-sabu, namun dia kamuflasekan ke dalam makanan tutut atau keong," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, Selasa (24/2) seperti dikutip dari detikJabar.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 2,08 gram dan beberapa cangkang tutut.
Dari pemeriksaan kepolisian, tersangka mencari keong sawah di dekat rumahnya, lalu diproses menyerupai camilan tutut yang sudah sisa guna menyamarkan sabu yang diedarkannya.
"Dia mencari dulu tututnya di sawah, kemudian dia kosongkan isinya lalu dimasukkan sabu yang sudah dimasukkan ke dalam bungkus plastik," kata Niko.
Tutut itu kemudian ia bungkus ke dalam paket siap edar lalu disimpan di titik yang sudah ditentukan. Titik penyimpanan tutut itu lalu ia serahkan pada pelanggannya untuk diambil.
"Jadi sistemnya dilemparkan di satu tempat, sehingga tidak akan curiga karena orang akan mengira itu sampah," kata Niko.
Niko mengatakan tersangka RPA sudah menjalankan bisnis itu selama tiga bulan. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku lain bernama alias Mengko yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Sudah tiga bulan dengan keuntungan Rp6 juta dari setiap kali dia menjual barang tersebut," kata Niko.
Tersangka RPA dijerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 610 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana dan Ayat (1) penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan atau Denda Minimal Rp1 miliar.
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid/ugo)

12 hours ago
4
















































