Jakarta, CNN Indonesia --
Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran narkotika jaringan lintas daerah Medan-Jakarta dengan menyita barang bukti sebanyak 26,7 kilogram sabu dan 900 cartridge rokok elektrik yang diduga mengandung zat narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung, mengatakan pelaku memanfaatkan momen pengamanan arus mudik dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2026 untuk menghindari pengawasan petugas.
"Ini menunjukkan bahwa kejahatan narkotika terus beradaptasi dengan situasi," ujar Reynold dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/3) mengutip Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (15/3) di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu tersangka berinisial K yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas daerah.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat sekitar 26,7 kilogram serta 900 cartridge rokok elektrik berisi cairan yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate. Polisi juga mengamankan barang bukti pendukung berupa satu unit kendaraan, telepon genggam, serta media penyimpanan lainnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan pelaku menggunakan modus menyembunyikan narkotika di dalam ban kendaraan yang diangkut menggunakan mobil towing.
Kendaraan yang digunakan merupakan minibus dengan pelat nomor tidak resmi atau pelat tempel. Dua ban dimanfaatkan untuk menyembunyikan barang bukti, yakni satu diletakkan di atas kendaraan dan satu lagi sebagai ban serep di bagian bawah.
"Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas," kata Wisnu.
Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam peredaran narkotika dan pernah menjalani hukuman. Dalam kasus ini, pelaku juga diduga telah berulang kali melakukan pengiriman narkoba.
Polisi memperkirakan total nilai barang bukti mencapai Rp25,9 miliar. Dari jumlah tersebut, aparat menaksir sekitar 25.900 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP. Ia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
(tis/tis)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
1
















































