Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis hakim memutuskan mengalihkan status penahanan tiga terdakwa perkara dugaan penghasutan demo Agustus menjadi tahanan kota.
Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.
Meski tidak lagi ditahan di rutan, ketiganya tetap berstatus tahanan dengan kewajiban lapor dan pembatasan bepergian ke luar kota tanpa izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pengalihan penahanan terhadap tiga orang Terdakwa dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota pada tanggal 13 Februari 2026, berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Sunoto dalam keterangannya, Senin (16/2).
Sunoto menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan berarti para terdakwa dibebaskan. Status hukum mereka tetap sebagai tahanan, hanya tempat penahanannya yang dialihkan. Mereka juga diwajibkan mengikuti seluruh agenda sidang sesuai ketetapan majelis hakim.
"Perlu ditegaskan, pengalihan penahanan bukan pembebasan. Para Terdakwa tetap berstatus tahanan dengan kewajiban wajib lapor, tidak boleh keluar kota tanpa izin, dan wajib hadir di setiap persidangan. Persidangan tetap berjalan sesuai jadwal," ujarnya.
Sebelum ketiga terdakwa tersebut, majelis hakim lebih dulu mengabulkan pengalihan penahanan terhadap satu terdakwa lain, yakni mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Pertimbangan hakim saat itu berkaitan dengan kondisi kesehatan dan trauma yang dialaminya.
Adapun dalam perkara Delpedro, Syahdan, dan Muzaffar, hakim memiliki pertimbangan berbeda untuk masing-masing terdakwa. Untuk Delpedro Marhaen Rismansyah, pengalihan diberikan dengan alasan kepentingan pendidikan karena ia merupakan mahasiswa aktif program magister yang tengah merampungkan tesis dengan tenggat Mei 2026.
Sementara itu, Muzaffar Salim memperoleh pengalihan penahanan lantaran tanggung jawab keluarga. Ia diketahui merawat orang tua lanjut usia, dengan ibunya yang menderita penyakit jantung dan membutuhkan pendampingan kontrol rutin.
Untuk Syahdan Husein, alasan kesehatan menjadi pertimbangan utama. Ia disebut sebagai penyandang disabilitas mental yang memerlukan konsultasi psikiater secara berkala.
"Seluruh permohonan dilengkapi dokumen pendukung dan jaminan tertulis dari keluarga," ujar Sunoto.
Dalam perkara ini, Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq didakwa melakukan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Jaksa menyebut dugaan hasutan dilakukan Delpedro melalui unggahan gambar dan narasi di media sosial.
"Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa juga memaparkan bahwa para terdakwa disebut membuat atau bergabung dalam grup media sosial untuk berkomunikasi secara intens dengan pihak-pihak yang memiliki pandangan serupa. Penyelidikan kepolisian menemukan 80 konten yang dinilai menghasut dan memicu kebencian terhadap pemerintah, yang diunggah melalui Instagram pada periode 24 hingga 29 Agustus 2025.
Selain itu, penggunaan tagar yang konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, dan #bubarkandpr dalam setiap unggahan disebut membentuk kampanye terpadu yang mudah terdeteksi algoritma sebagai topik utama. Jaksa menilai konten tersebut berkontribusi terhadap terjadinya kericuhan di akhir Agustus.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca selengkapnya di sini.
(isn)

16 hours ago
7















































