Nusron Klaim Tak Tahu Duduk Perkara Kasus Suap HGB Summarecon

4 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku tidak tahu-menahu duduk perkara kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang menyeret anak buahnya.

"Ndak tahu," kata Nusron di kantornya, Jakarta, Jumat (18/9).

Ia menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mengaku siap kooperatif membantu KPK dalam proses penegakan hukum ini.

Nusron pun berharap kasus yang menjerat bawahannya di Kementerian ATR/BPN ini akan membuat proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR/BPN.

Selain itu, ia juga menyebut bahwa kasus ini tidak mengganggu pelayanan yang berjalan oleh kementeriannya terhadap publik.

"Insya Allah tidak terganggu, kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan," ucap dia.

KPK melakukan operasi tangkap tangan di kasus dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK pada konferensi pers Selasa (15/9) malam, empat dari delapan orang tersangka di kasus ini disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

Keempat tersangka itu meliputi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara empat tersangka lainnya yang juga sudah ditahan KPK selama 20 hari pertama sampai 4 Oktober 2026 adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta Rizal Pahlevi (pihak swasta).

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK memastikan akan menelusuri aliran uang sejumlah Rp300 juta dan Rp106,3 miliar yang diberikan PT Summarecon Agung Tbk kepada sejumlah pihak di Kementerian ATR/BPN.

KPK juga telah melakukan penggeledahan sejumlah tempat, termasuk Kantor ATR/BPN dan Kantor Summarecon di Jakarta Timur.

(mnf/wis)

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |