Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono mengaku bersalah menerima suap terkait restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Hal itu disampaikannya saat hendak dibawa tim KPK ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Kamis (5/2) malam.
"Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi, saya menerima janji atau hadiah atau uang, itu saya salah," kata Mulyono yang sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulyono menyatakan siap bertanggung jawab menghadapi proses hukum.
"Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik," imbuhnya.
KPK menetapkan total tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap restitusi pajak PT BKB.
Dua tersangka lain ialah Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT BKB.
Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara Venzo disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.
Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/2).
(ryn/dal)

5 hours ago
2















































