Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) eks Direktur Utama (Dirut) Asabri, Adam Rahmat Damiri di kasus korupsi pengelolaan dana pensiun.
Dikutip dari laman resmi putusan MA, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Prim Haryadi dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono memutuskan Adam tetap dihukum 16 tahun penjara.
"Amar putusan, menolak permohonan peninjauan kembali terpidana," bunyi putusan MA dikutip, Jumat (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun putusan tersebut diketok Majelis Hakim MA pada Rabu (20/5) kemarin.
Adam Damiri sebelumnya telah divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri.
Adam kemudian mengajukan permohonan banding dan diterima menjadi 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Belum puas, ia selanjutnya mengajukan kasasi ke MA namun malah diperberat hukumannya menjadi 16 tahun penjara.
Dalam kasus Asabri ini, Adam dinilai telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp22,7 triliun.
(tfq/dal)
Add
as a preferred source on Google

14 hours ago
5














































