Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Ashraff Abu sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Rabu (29/4).
Ashraff yang merupakan Anggota DPR RI ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023-2024. Ashraff mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AA selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (29/4) siang.
Selain dia, KPK juga memanggil Komisaris PT Rokan Citra Money Changer, Yalnida, yang sudah hadir sejak pukul 08.58 WIB. Baik Ashraff maupun Yalnida diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
KPK menyebut Bupati Fadia mempunyai kendali penuh atas keluar-masuk uang di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Perusahaan itu dibentuk keluarga Fadia, bergerak di bidang penyediaan jasa dan turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"Dalam pengelolaan perusahaan tersebut, bupati punya kendali penuh ya untuk mengatur uang masuk, uang keluar, termasuk juga pembagian uang kepada para keluarga ataupun kepada pihak-pihak di lingkup bupati, termasuk orang-orang kepercayaannya," ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3).
Budi menuturkan Fadia mengatur pengelolaan dan distribusi uang. Bahkan, pengaturan dilakukan melalui komunikasi WhatsApp Grup bernama 'Belanja RSUD' bersama para stafnya.
Setiap pengambilan uang untuk bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WhatsApp Grup tersebut.
"Salah satu barang bukti itu kami menemukan ya chat-chat di WhatsApp Grup, kemudian ada dokumentasi setiap penarikan uang tunai yang untuk didistribusikan atau diberikan kepada bupati itu juga menjadi salah satu barang bukti yang penting dalam perkara ini," imbuhnya.
KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourching dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026. Fadia sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa, 3 Maret dini hari.
(fra/fra)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
2














































