KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau

3 hours ago 2

CNN Indonesia

Senin, 15 Des 2025 14:25 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto pada hari ini, Senin (15/12). Ilustrasi. KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau. (CNN Indonesia/Andry Novelino).

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto pada hari ini, Senin (15/12).

Penyidik sedang mencari bukti tambahan mengenai kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid dan kawan-kawan.

"Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt. Gubernur Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (15/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Penggeledahan) terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu," sambungnya.

Sebelum ini, tepatnya pada 10-12 November 2025, KPK sudah lebih dulu menggeledah Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP), Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan beberapa rumah yang tidak diungkapkan pemiliknya.

Kantor Dinas Pendidikan juga sudah digeledah pada 13 November 2025.

Dari keseluruhan tempat tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) terkait pergeseran anggaran Pemprov Riau.

KPK sudah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.

Abdul Wahid dkk sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |