Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji terbagi dalam dua klaster.
"Dalam perjalanannya ada dua klaster yang kami tangani," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3).
Asep menjelaskan klaster pertama berkaitan dengan proses penetapan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut mengatur pembagian kuota haji tambahan adalah 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen haji khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada alur perintahnya untuk menetapkan kuota haji tambahan itu dibagi 50 persen dan 50 persen. Jadi, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus," katanya.
Kemudian untuk klaster kedua, dia menjelaskan berkaitan dengan dugaan aliran dana akibat pembagian kuota haji tambahan sebesar 50 persen sama, termasuk kepada pejabat di Kementerian Agama.
"Sesungguhnya kami telah menemukan, penyidik telah menemukan, adanya aliran dana, atau uang yang diberikan oleh pihak swasta ini kepada oknum yang ada di Kementerian Agama. Tentunya secara berjenjang dan sampai pada pucuk pimpinannya," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata dia, klaster kedua kasus kuota haji berfokus pada pihak swasta atau bukan penyelenggara negara, seperti pihak-pihak pada biro penyelenggara haji.
"Kami berfokus kepada pihak-pihak yang ada pada travel (biro, red.) penyelenggara haji ini, yang mengumpulkan sejumlah uang dan memberikan kepada oknum di Kementerian Agama," katanya.
Adapun tersangka pada klaster pertama adalah penyelenggara negara pada saat terjadinya kasus dugaan korupsi, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Untuk klaster kedua, tersangkanya adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji pada Agustus tahun lalu.
Memasuki Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.
Sementara Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dijadikan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.
Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.
Pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka baru pada kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
(antara/gil)
Add
as a preferred source on Google

8 hours ago
6















































