Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus terancam cacat atau buta permanen akibat luka dari siraman air keras terhadap dirinya yang dilakukan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada 12 Maret lalu.
Hal itu disampaikan Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam rapat audiensi di Komisi III DPR, Selasa (31/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dimas, perkembangan terakhir dari kesehatan Andrie saat ini terdapat rembesan air keras pada bagian mata yang terlambat teridentifikasi tim dokter RS Ciptomangunkusumo, tempat Andrie dirawat. Dampak paling fatal akibat kondisi itu bisa membuat Andrie selamanya tak bisa melihat.
"Bagian matanya itu ada rembesan air keras yang kemarin terlambat diidentifikasi oleh tim dokter RSCM. Efeknya bisa, yang paling fatal adalah cacat permanen, dia tidak bisa melihat dengan utuh," ujar Dimas dalam rapat.
Dimas karenanya menilai upaya penyiraman air keras terhadap Andrie sebagai upaya pembunuhan. Dia berpendapat kasus itu mestinya dijerat Pasal 459 KUHP sebagai pembunuhan berencana.
Sebab menurut Dimas, berdasarkan tampilan CCTV, upaya penyiraman air keras diarahkan langsung ke muka sebagai bagian vital. Dampak paling buruk dari penyiraman itu bisa menyebabkan kematian.
"Dampaknya apa, dampaknya hal paling terburuk kematian apabila terhirup saluran pernafasan. Atau dampak minimal cacat permanen," kata Dimas.
TNI menyatakan telah mengamankan empat orang anggotanya yang diduga jadi pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus, yakni NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat lettu, dan ES berpangkat serda.
Keempatnya bertugas di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Belakangan, Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Letjen Yudi Abrimantyo resmi mundur dari jabatannya. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan proses penyerahan jabatan telah dilakukan pada Rabu (25/3).
(thr/ugo)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
4















































