Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdullah, mengkritik pernyataan Presiden ketujuh RI Joko Widodo yang mengaku tak ikut menandatangani revisi UU KPK pada 2019.
"Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat," ujar Abdullah saat dihubungi, Minggu (15/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, kata Abdullah, pemerintah mengirim wakil pemerintah agar RUU KPK dibahas bersama DPR. Kedua, usai dibahas bersama pemerintah, RUU KPK kemudian diteken Plt Menteri Hukum dan HAM, Tjahjo Kumolo untuk diundangkan.
Menurut Abduh, Tjahjo kala itu tak akan meneken RUU KPK untuk mengganti UU lama tanpa seizin Presiden.
"UU tersebut kemudian diundangkan oleh Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo yang tentu atas seizin Presiden saat itu," ujar Abdullah.
Oleh karenanya, jelas dia, meski tak langsung diteken Jokowi selaku Presiden kala itu, RUU KPK yang tertuang lewat UU Nomor 19 Tahun 2019 itu tetap sah dan berlaku.
Merujuk Pasal 30 Ayat 5 UU 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan DPR, dengan atau tanpa tanda tangan dari Presiden.
"Soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 30 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," ujarnya.
Jokowi sebelumnya merespons wacana agar Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang lama dikembalikan seperti sebelum revisi.
Usulan tersebut disampaikan Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad Riyanto saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jumat (30/1) lalu. Jokowi menyambut baik usulan Abraham Samad tersebut.
"Ya, saya setuju, bagus," jawab Jokowi usai menonton laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2).
(thr/fea)

9 hours ago
5
















































