Komisi I: DPR Berhak Dalami Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan DPR berhak mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus dengan memanggil pemerintah dan pihak terkait.

Ia menjelaskan sesuai Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, terdapat mekanisme pengawasan yang jelas terhadap penyelenggaraan intelijen, baik secara internal maupun eksternal.

Pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan masing-masing lembaga intelijen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pengawasan eksternal dilakukan oleh komisi di DPR RI yang secara khusus menangani bidang intelijen, dalam hal ini Komisi I DPR RI.

Ia mengatakan dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, Komisi I DPR RI telah membentuk tim pengawas tetap yang terdiri dari perwakilan fraksi dan pimpinan komisi.

Tim itu disahkan dan disumpah dalam Rapat Paripurna DPR RI serta memiliki kewajiban menjaga rahasia intelijen sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini," kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (23/3).

Ia mengatakan kasus itu harus ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel, mengingat adanya dugaan keterlibatan aparat intelijen.

"Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS [Badan Intelijen Strategis TNI], yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,"

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti terlibat, demi menjaga integritas institusi serta memastikan keadilan bagi korban.

"Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Sebelumnya TNI menyatakan telah mengamankan 4 orang anggotanya yang diduga jadi pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus.

Mereka adalah NDP, SL, BHW, dan ES.

NDP berpangkat kapten. Sementara SL dan BHW berpangkat letnan satu (lettu) dan ES berpangkat sersan dua (serda).

Mereka berasal dari satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

(yoa/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |