Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Haji dan Umrah Indonesia (Kemenhaj) sedang mengkaji usulan "War Tiket" sebagai cara mengatasi persoalan antrean haji yang berlangsung selama puluhan tahun.
Dalam skema "War Tiket" pemerintah nantinya akan mengumumkan biaya haji tahun berjalan dan membuka pendaftaran di tanggal tertentu. Siapa pun yang siap secara finansial dan fisik bisa langsung mendaftar dan berangkat di tahun yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semacam war tiket. Apakah perlu kita memikirkan hal seperti itu lagi? Tentu ini bukan hal yang gampang diputuskan, tapi sebagai sebuah wacana, tentu sah-sah saja untuk dipikirkan," kata Irfan pada Rabu (8/4), dikutip Detik.
Irfan menyampaikan pernyataan itu saat rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2025 M di Asrama Haji Grand El Hajj atau Asrama Haji Cipondoh, Tangerang, Rabu (8/4).
Lebih lanjut, Irfan mengatakan ide itu berangkat dari pemikiran progresif di internal Kementerian, termasuk Wakil Menteri Haji dan Umrah. Tujuannya untuk mencari solusi agar calon jemaah tak perlu lama menunggu berangkat haji.
"Muncul pemikiran apakah perlu antrean yang begitu lama? Apakah tidak perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman sebelum ada BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)?" kata dia.
Irfan kemudian berujar, "Sebelum ada BPKH, Insyaallah tidak ada antrean."
Wacana ini sejalan dengan ambisi Presiden Prabowo Subianto yang mengubah penyelenggaraan haji di era Kabinet Merah Putih.
Dia mengatakan pemerintah berkomitmen meringkas masa tunggu haji yang selama ini jadi tantangan berat bagi umat Muslim di Indonesia. Upaya ini ternyata membuahkan hasil.
Antrean haji yang sempat membengkak hingga 48 tahun di beberapa wilayah, kini mulai ditekan.
"Kita sekarang berjuang dan alhamdulillah kita dapat laporan antrean haji tidak lagi 48 tahun. Mulai 2026, antrean haji paling lama 26 tahun, dan saya akan berjuang untuk lebih ringkas lagi," kata Prabowo dalam rapat kerja kabinet pada Rabu.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebelumnya menjelaskan bahwa Kemenhaj saat ini menerapkan formulasi baru untuk menyeragamkan masa tunggu secara nasional. Hal ini dilakukan melalui revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 agar tidak terjadi ketimpangan mencolok antarprovinsi.
"Jangka pendeknya, lama antrean di seluruh Indonesia nanti akan sama. Sekarang ada yang 48 tahun, ada yang 19 tahun. Kita ingin semuanya seragam," ungkap Dahnil pada September tahun lalu.
(isa/bac)
Add
as a preferred source on Google

19 hours ago
8















































