Jakarta, CNN Indonesia --
Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), AKBP Didik Putra Kuncoro dituding menerima aliran uang Rp1 miliar dari bandar narkoba, Koko Erwin alias EK.
"Uang Rp1 miliar dari Koko Erwin ini diserahkan klien kami AKP Malaungi secara tunai ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui ajudannya yang dipanggil Ria," kata kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (12/2) dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ria yang merupakan seorang pria dengan nama asli Teddy Adrian menerima uang tunai Rp1 miliar dari AKP Malaungi dalam kardus bekas Bir Bintang.
AKP Malaungi merupakan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima yang juga terseret kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Asmuni meyakinkan bahwa kliennya menyerahkan uang secara tunai kepada Teddy pada 29 Desember 2025 itu atas arahan AKBP Didik Putra.
"Usai menyerahkan di malam hari, klien kami (AKP Malaungi) langsung mengirim pesan melalui WhatsApp kepada kapolres dengan sandi 'BBM sudah diserahkan ke ADC'," ujanya.
Asmuni menjelaskan penyerahan uang Rp1 miliar yang berasal dari Koko Erwin ini merupakan tindak lanjut kemauan AKBP Didik yang meminta mobil Toyota Alphard keluaran terbaru seharga Rp1,8 miliar kepada AKP Malaungi.
Permintaan itu, jelas dia, berawal dari isu yang tersebar di kalangan masyarakat di Kota Bima perihal AKBP Didik menerima uang setoran tiap bulan dari para bandar narkoba dengan nominal mencapai Rp400 juta.
Agar menutupi isu tersebut, AKBP Didik membebankan AKP Malaungi untuk mencari uang dan sekaligus meminta agar dibelikan mobil Alphard keluaran terbaru.
Sebagian uang yang dicarikan AKP Malaungi juga diminta untuk disisihkan sebanyak Rp100 juta. Uang dengan nominal tersebut rencananya akan digunakan untuk meredam media massa yang membuat riuh isu Kapolres Bima Kota menerima uang setoran dari para bandar.
"Jadi, ini bentuk tekanannya, klien kami (AKP Malaungi) dibebankan untuk membeli atau memberikan satu unit mobil ini," ujar Asmuni.
Asmuni mengatakan atas adanya tekanan dari AKBP Didik, AKP Malaungi sempat menceritakan masalah yang dihadapinya kepada sang istri.
"Karena bingung, tertekan, klien kami ini cerita ke istrinya. Dari mana saya dapat uang sebanyak itu untuk beli mobil Alphard. Kalau tidak dipenuhi, klien kami dicopot dari jabatannya, diparkir di lapangan Bhara Daksa Polda NTB. Istrinya pun sempat minta AKP Malaungi lepas saja jabatan itu, terlalu berat," ucap dia.
Asmuni menyebut AKP Malaungi sempat menjadi Kasatres Narkoba di sejumlah polres di NTB, yakni Polres Sumbawa Barat dan Polres Sumbawa. AKP Malaungi kemudian mendapat kontak telepon dari Koko Erwin.
"Jadi, Koko Erwin ini yang pertama kali hubungi klien kami menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima," kata Asmuni.
AKP Malaungi meneruskan niat Koko Erwin kepada AKBP Didik.
"Klien kami langsung menghubungi pimpinannya dan mendapat arahan, bagaimana cara mainnya," ujar dia.
Koko Erwin disebut bersedia memberikan uang Rp1,8 miliar sesuai harga beli mobil Alphard keluaran terbaru dengan syarat tidak diganggu dalam mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima.
Sebagai tanda jadi, AKP Malaungi meminta Koko Erwin mengirim uang muka Rp200 juta dari nilai yang dijanjikan Rp1,8 miliar.
Uang muka Rp200 juta dikirim Koko Erwin via transfer melalui rekening 'perempuan cantik' bernama Dewi Purnamasari dan berlanjut dengan mengirim kembali Rp800 juta.
Dalam pengiriman uang melalui rekening perbankan tersebut, Asmuni mengatakan bahwa kliennya secara intensif mengabarkan kepada AKBP Didik hingga proses penyerahan secara tunai melalui Teddy Adrian.
Usai penyerahan uang Rp1 miliar, Koko Erwin membuat janji bertemu dengan AKP Malaungi di Hotel Marina Inn, Kota Bima.
Dalam pertemuan tersebut, AKP Malaungi seorang diri menemui Koko Erwin yang berada di salah satu kamar lantai empat Hotel Marina Inn, Kota Bima.
"Di kamar itu, klien kami diberikan 488 gram sabu yang diamankan di rumah dinasnya itu. Setelah diterima, sabu dibawa ke mobil dan disimpan di rumah dinas," kata Asmuni.
Ia menegaskan bahwa sabu dari Koko Erwin tersebut hanya bersifat dititipkan, bukan untuk diedarkan.
"Jadi, kalau sisa Rp800 juta dari Rp1,8 miliar sudah dikirim, baru sabu itu diambil untuk diedarkan Koko Erwin di Kota Bima," ujarnya.
Lebih lanjut, Asmuni menegaskan bahwa keterangan tentang aliran uang Koko Erwin sebagai bandar narkoba ini telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) AKP Malaungi dalam status tersangka pada penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
"Dan apa yang saya sampaikan ini turut kami sertakan dalam BAP berupa bukti 'chat' (pesan WhatsApp), bukti penerimaan uang melalui ajudan kapolres dan rekaman CCTV di hotel, semua lengkap," kata Asmuni.
Sementara itu Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid mengatakan AKBP Didik Putra sudah dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Bima Kota.
"Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid saat dikonfirmasi.
(fra/antara/fra)

2 hours ago
3
















































