Surabaya, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi mengeluarkan penetapan eksekusi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait sengketa kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah yang telah bergulir selama puluhan tahun. Pemkot Surabaya diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp104,2 miliar kepada PT Unicomindo Perdana.
Berdasarkan dokumen tertanggal 24 Juni 2025, PN Surabaya memerintahkan Pemkot segera memenuhi kewajiban tersebut setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak wali kota ditolak oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 763 PK/Pdt/2021.
"Perintah Aanmaning dari Ketua PN Surabaya Dr Rustanto, telah memanggil Wali Kota Surabaya untuk menghadap pada tahun lalu guna diberikan teguran (Aanmaning). Pemkot diberi waktu 8 hari sejak teguran diberikan untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela," kata Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, Kamis (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robert merinci, nilai Rp104.241.354.128 tersebut merupakan akumulasi dari penyesuaian kurs dolar, bunga keterlambatan selama 12 tahun, denda potensi keuntungan yang hilang, hingga biaya penjagaan aset.
Lantaran status hukum telah tetap atau inkracht sejak 2021 namun belum dieksekusi, pihaknya mengancam akan menempuh langkah sita paksa aset melalui Jamdatun Kejagung RI.
"Jika dalam batas waktu yang ditentukan Pemkot tetap tidak membayar, maka pengadilan dapat melakukan tindakan eksekusi paksa terhadap aset milik termohon. Selanjutnya kami ajukan permintaan eksekusi kepada Pemkot Surabaya dengan mengirim surat ke Jamdatun Kejagung RI," tuturnya.
Menanggapi teguran hukum tersebut, Pemkot Surabaya menyatakan siap membayar ganti rugi, namun dengan syarat ketat guna menghindari potensi kerugian negara.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, meminta PT Unicomindo Perdana terlebih dahulu menyerahkan mesin insinerator dalam kondisi layak.
"[Ganti rugi] itu bisa dilaksanakan dengan catatan guna menghindari kerugian keuangan negara, maka pelaksanaan putusan itu bersamaan dengan penyerahan insinerator pembakaran sampah, mesin itu diserahkan dalam kondisi baik atau layak,"kata Sidharta.
Sidharta menjelaskan, polemik ini merupakan persoalan lama dari 1989. Kala itu, pembayaran termin ke-15 dan ke-16 ditangguhkan karena adanya arahan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan mark-up atau korupsi dalam proyek tersebut. Hal inilah yang kemudian memicu gugatan wanprestasi dari pihak swasta.
"Sehingga harapan pemerintah kota adalah kalau kami melaksanakan putusan, ya mesin pembakar sampah itu diserahkan ke pemerintah kota itu dalam kondisi layak beroperasi," tegasnya.
Hingga saat ini, Pemkot Surabaya masih menangguhkan proses pembayaran karena menilai pihak perusahaan belum memenuhi tanggung jawab pemeliharaan dan penyerahan aset instalasi sampah yang memadai sesuai klausul kontrak.
"Sehingga harapan pemerintah kota adalah kalau kami melaksanakan putusan, ya mesin pembakar sampah itu diserahkan ke pemerintah kota itu dalam kondisi layak beroperasi," pungkasnya.
(frd/dal)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
2

















































