Bandung, CNN Indonesia --
Selebritas media sosial Resbob yang bernama asli Muhammad Adimas Firdaus PS telah dilaporkan atas dugaan penghinaan yang dilakukannya terhadap suporter tim bola Persib Bandung dan masyarakat suku Sunda.
Polisi akhirnya berhasil menangkap Youtuber Resbob, pada Senin (15/12). Ia ditangkap setelah diduga kabur pascadilaporkan sejumlah kelompok ke kepolisian terkait pernyataan provokatif saat siaran langsung (live) di media sosial itu.
Resbob diduga melakukan pelarian ke sejumlah daerah di pulau Jawa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian mencari keberadaaannya dari mulai ke rumah orang tuanya di Jakarta, ke tempatnya berkuliah di Jawa Timur, hingga ke sejumlah kota di Jawa Tengah.
Akhirnya, petugas berhasil mengamankan Resbob di Semarang, Jawa Tengah. Dia lalu dibawa petugas guna diperiksa lebih lanjut terkait dugaan penghinaan tersebut, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
CNNIndonesia.com merangkum titik-titik pelarian Resbob berdasarkan keterangan sejumlah perwira Polda Jabar berikut ini:
Laporan di Polda Jabar
Sebelumnya, Resbob diduga menghilang atau kabur setelah dilaporkan ke Polda Jabar oleh kelompok Viking Persib Bandung. Viking adalah salah satu kelompok besar pendukung Persib Bandung. Selain Viking, elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji juga sudah melaporkan Resbob ke polisi.
Laporan tersebut tercatat di SPKT Polda Jawa Barat pada 11 Desember 2025, dan saat ini digabungkan karena memiliki objek perkara yang sama.
Berpindah-pindah lokasi
Kepada wartawan awal pekan ini, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan dari hasil patroli siber dan penyelidikan awal, mulanya polisi telah mengidentifikasi profil lengkap serta alamat pelaku.
Namun, ketika tempat-tempat yang telah diketahui itu didatangi, termasuk rumah orang tuanya di Jakarta, Resbob tak ada di lokasi. Polisi menyebut pelaku berpindah-pindah lokasi dari Jakarta hingga Jawa Timur dan Jawa Tengah, untuk menghindari penelusuran aparat setelah videonya memicu reaksi keras publik.
Hendra mengatakan Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat pun terus melakukan penelusuran keberadaannya secara secara intensif melalui patroli siber dan pelacakan lapangan.
"Yang bersangkutan berdomisili di Jakarta, tepatnya di kawasan Bidara Cina, MT Haryono Residence, Jalan Otto Iskandardinata. Kami sudah mendatangi alamat tersebut dan bertemu langsung dengan orang tuanya," ujar Hendra, saat dihubungi, Senin (15/12).
Namun, saat didatangi, Resbob tidak berada di lokasi.
Dari hasil pendalaman, polisi menemukan fakta bahwa pelaku telah meninggalkan Jakarta dan bergerak ke sejumlah daerah lain.
"Penyidik menelusuri pergerakan pelaku ke Jawa Timur. Kami mendatangi dua lokasi, yakni Surabaya dan Pasuruan. Di sana, tim sempat bertemu dengan pacarnya. Dari informasi yang kami peroleh, pelaku kembali berpindah ke arah barat, yakni wilayah Jawa Tengah," sambung Hendra.
Ditangkap di Semarang
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadianshah mengatakan Resbob akhirnya berhasil terlacak dan diamankan petugas di Semarang, Jawa Tengah. Terlapor pun langsung diamankan dan dibawa petugas untuk diperiksa, dan mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya di mata hukum.
"Diamankannya di Semarang," ujar Resza Ramadianshah, saat dihubungi pada Senin malam.
Dia mengatakan petugas menangkap Resbob di Semarang, sekitar pukul 13.00 WIB kemarin.
Sebelumnya, ada beberapa daerah di Jawa yang sempat menjadi tempat persembunyian untuk lari dari kejaran polisi.
"Tim sebelumnya melakukan pencarian di Surabaya, Surakarta dan ditangkap di Semarang," kata Resza yang memimpin langsung penangkapan tersebut.
Jeratan pasal yang dilaporkan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan awal pekan ini mengatakan, dari penyelidikan sementara, konten yang dibuat Resbob diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan permusuhan, secara spesifik menyebut dan menyerang suku Sunda. Hal tersebut ,sambungnya, sehingga memicu reaksi luas yang tidak hanya dari masyarakat Sunda di Jawa Barat, tetapi juga publik nasional.
Resbob dilaporkan ke Polda Jabar atas dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Minta maaf via Instagram
Sementara itu, pekan lalu lewat unggahan di Instagram, Resbob buka suara usai dirinya menuai kecaman luas karena melontarkan ujaran bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda dalam siaran langsung (live) di media sosial.
Dalam unggahan rekaman video klarifikasi di akun Instagramnya, ia melayangkan permintaan maaf atas kata-katanya.
Dia beralasan dalam kondisi tidak sadar saat mengucapkan kata-kata diduga mengandung penghinaan. Resbob juga mengaku tak ingat bahwa dirinya mengucapkan hal tersebut saat live medsos sambil menyetir mobil.
Dalam video bermasalah yang viral, Resbob terlihat berbincang dengan orang lain di bangku penumpang.
"Ketidaksadaran menjadikan kecelakaan saya dalam ucapan, sampai skrng saya ga inget sama sekali bahwa mulut saya mengucapkan itu. dengan inilah mari kita tinggalkan alkohol. Najis dan membuat mulut orang menjadi celaka," tulis dia dalam unggahan di akun Instagramnya tersebut, dilihat Jumat (12/12).
"Contohnya saya tapi inilah hikmah yang besar buat saya agar bisa menjadi pelajaran untuk keselamatan saya ke depan. Tetaplah sadar karna mulutmu adalah harimaumu maka jangan rusak dengan alkohol. Sekali lagi mohon maafkan saya," imbuhnya.
Dalam rekaman video klarifikasi di Instagramnya, Resbob atau Adimas mengaku livestreaming itu dilakukannya saat berada di Surabaya, Jawa Timur. Setelahnya, dia mengaku diingatkan banyak pihak telah menyinggung suku Sunda dengan memberi stigma tertentu.
(csr/kid/gil)

7 hours ago
3

















































