Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta semua pihak, termasuk DPR, untuk tak mengintervensi proses hukum kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 2 ton yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Hal itu disampaikan jaksa dalam replik menanggapi nota pembelaan atau pledoi terdakwa Fandi Ramadhan selaku anak buah kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan sabu 2 ton di Batam.
"Untuk tokoh masyarakat, selebritas, anggota DPR atau siapa pun juga, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum," kata JPU Muhammad Arfian di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2) seperti dikutip dari detikSumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang tersebut, jaksa menegaskan majelis hakim harus memutus perkara murni berdasarkan fakta persidangan, bukan karena ada intervensi dari pihak manapun.
Biarkan Majelis Hakim memutus perkara ini dengan adil, seadil-adilnya, berdasarkan fakta di persidangan, bukan karena opini atau tekanan di masyarakat," dalam pembacaan replik.
Dalam repliknya, JPU juga menolak seluruh dalil pembelaan penasihat hukum yang menyebut terdakwa tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal tanker Sea Dragon yang berusaha diselundupkan ke Indonesia tahun lalu lewat perairan Kepri.
Jaksa menilai fakta persidangan justru menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam proses pengangkutan barang terlarang tersebut.
Barang bukti sabu dengan berat total sekitar 1,9 ton lebih itu ditemukan setelah kapal dicegat aparat gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI AL, lalu dibawa ke dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Batam.
Dari penggeledahan, petugas menemukan puluhan kardus berisi sabu yang disembunyikan di bagian haluan dan tangki bahan bakar kapal.
Jaksa menegaskan tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak besar bagi generasi bangsa. Karena itu, penanganannya harus tegas dan tidak boleh dipengaruhi tekanan publik.
Di akhir replik, JPU menyatakan tetap pada tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan sebagaimana telah dibacakan dalam sidang tuntutan sebelumnya.
"Kami tetap pada tuntutan pidana yang telah kami ajukan," ujar jaksa.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari penasihat hukum terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Sementara itu kuasa Hukum Fandi Ramadhan menolak semua replik yang disampaikan oleh JPU. Kuasa hukum Fandi menegaskan pihaknya tetap berpegang teguh pada pledoi yang disampaikan.
"Maka setelah mencermati secara saksama tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan penasihat hukum, dengan ini kami selaku penasihat hukum menyatakan menolak seluruh tanggapan jaksa penuntut umum tersebut," ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan akan putusan yang diagendakan pada Kamis (5/3) mendatang.
Pernyataan DPR
Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mempertanyakan tuntutan hukuman mati terhadap para anak buah kapal (ABK) Sea Dragon dalam kasus temuan sabu hampir 2 ton di kapal tersebut.
Willy menilai tuntutan hukuman mati kepada ABK kapal tersebut sulit dicerna akal sehat. Sebab, menurut dia, para pihak yang tertangkap merupakan 'ikan-ikan kecil'.
"Sulit untuk dicerna akal sehat kalau semua di tuntut hukuman mati tanpa ada kejelasan peran. Apalagi kasus ini hanya menangkap ikan-ikan kecilnya," ujar Willy saat dihubungi wartawan, Selasa (24/2).
Dia mengatakan, hukum bukan hanya soal taat pada aturan, namun tetap harus melihat kemanusiaan dan akal sehat. Willy berharap pengadilan memeriksa relasi-relasi kuasa dalam kasus itu. Menurut Willy, dengan aktor besar yang belum tertangkap, putusan terhadap para terdakwa harus dilakukan hati-hati.
"Kemana pemilik Sea Dragon, pemilik MP North Star, otak di balik pemindahan barang di tengah laut, perekrut ABK," ujarnya.
Willy menilai kasus temuan sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton dalam 67 kardus di kapal tanker Sea Dragon mengungkapkan sisi gelap pelayaran yang sering digunakan mafia narkoba untuk merekrut tameng hidup bisnis mereka.
Dia mengaku prihatin dengan para terdakwa dalam kasus itu yang notabene merupakan buruh biasa, namun dituntut dengan hukuman yang sama.
"Lihat daftar terdakwanya, ada yang hanya buruh rendahan, yang lainnya adalah atasannya, atau rekrutan luar negeri (Thailand). Namun semuanya di tuntut dengan tuntutan yang sama," ujar Willy.
Willy lantas menyoroti penghuni lapas di Indonesia yang didominasi para pelaku narkoba level bawah. Mereka umumnya hanya pemakai hingga pengedar. Hanya sedikit bandar yang tertangkap.
"Begitu didetailkan, mayoritas adalah pengguna, perantara, dan sejenisnya. Hanya sedikit yang merupakan bandar besar," ujar pria yang memimpin komisi DPR membidangi Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Keimigrasian, dan Pemasyarakatan tersebut.
Respons Kajati
Sebelumnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepulauan Riau (Kepri), Diah Yuliastuti angkat bicara terkait tuntutan hukuman mati kepada para terdakwa, termasuk terdakwa Fandi Ramadhan yang merupakan ABK asal Indonesia.
Menurutnya, terdakwa bersama rekannya yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir dan Richard Halomoan Tambunan, pada 10 Mei 2025 berangkat menggunakan pesawat terbang Air Asia dari Medan tujuan Bangkok Thailand.
Mereka disebut telah mengetahui dari awal bakal direkrut oleh perusahaan jasa penerimaan ABK ilegal untuk dijadikan ABK di kapal Sea Dragon pembawa sabu hampir 2 ton.
"Pada intinya kami sampaikan di sini bahwa terdakwa sudah mengetahui dari awal, bahwa dia direkrut oleh jasa penerimaan ABK ilegal untuk dijadikan ABK Kapal Sea Dragon, kapal tanker yang seharusnya memuat minyak tapi sudah tahu bahwa nanti di sana di jalan akan mengangkut 67 kardus berisi sabu-sabu kurang lebih sebesar 1,9 ton," ujar Diah saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jum'at (20/2).
Fandi pada 5 Februari lalu dituntut pidana mati usai temuan sabu sekitar 2 ton di kapal tempat ia bekerja.
Dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijelaskan peredaran narkoba itu dilakukan Fandi bersama sejumlah orang lainnya, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr Phong. Penuntutan masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah.
Sementara itu, ada pelaku lain, yakni Mr Tan alias Jacky Tan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(kid/thr/ugo)

9 hours ago
8
















































