Surabaya, CNN Indonesia --
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) membantah anggapan penghentian penyidikan kasus yang menjerat seorang guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, yang rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), Mohammad Hisabul Huda karena viral semata.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo menegaskan keputusan penghentian kasus ini diambil bukan karena respons terhadap keramaian di media sosial, melainkan berdasarkan pertimbangan hukum yang matang.
"Enggak, tidak [karena viral], tidak seperti itu. Tidak seperti itu. Oh, tentu kita melihat perkembangan pemberitaan yang ada di masyarakat gitu kan. Karena sebenarnya gini, ini juga perkara kan laporannya juga kan dari masyarakat. Kenyataannya nggih ya. Jadi jangan salah. Semua kan ini ada aspirasi masyarakat. Nah, tentu kita banyak pertimbangan," kata Wagiyo, Kamis (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wagiyo menjelaskan terdapat dua poin utama yang menjadi dasar penghentian perkara ini. Poin pertama yakni pemulihan kerugian keuangan negara. Diketahui tersangka melalui pihak keluarganya telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh dana yang menjadi objek perkara sebesar Rp Rp118.861.000.
"Pertama, telah dipulihkan. Nah, jadi pertama telah dipulihkan kerugiannya. Karena pada hari Senin kemarin tersangka melalui keluarganya sudah mengembalikan seluruh kerugian negara," ucapnya.
Sementara poin kedua, yakni aspek rasa keadilan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan rangkap jabatan yang dilakukan tersangka sebagai pendamping lokal desa bukan didasari niat jahat untuk memperkaya diri, melainkan keterdesakan ekonomi demi menyambung hidup.
"Jadi yang bersangkutan ini ternyata bukan apa karena sengaja untuk memperkaya diri sendiri atau menguntungkan tapi semata-mata untuk dia lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Wagiyo, meskipun kerugian negara telah dikembalikan, hal tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana yang telah terjadi.
Pasalnya, kata Wagiyo, Hisabul dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) dengan memalsukan sejumlah dokumen, termasuk tanda tangan kepala sekolah, cap kepala desa, serta surat pernyataan dia bukan sebagai guru tetap.
Selama rangkap pekerjaan, atau sejak periode 2019 hingga 2025, Hasibul memperoleh gaji sebagai guru tidak tetap sebesar Rp1,2 juta hingga 1,3 juta per bulan, dan Rp2,3 juta per bulan dari profesi pendamping lokal desa. Aksinya itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp118.861.000.
"Oh, enggak. Seolah-olah tidak ada tindak pidana. Jadi, tetap ada. Kan tadi saya bilang, itu kita memberikan pertimbangan ya," ujarnya.
Guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo Jawa Timur, Muhammad Hasibul Huda yang sempat ditetapkan tersangka karena rangkap jabatan dan menerima gaji sebagai Pendamping Lokas Desa (PLD), disebut sudah mengembalikan upahnya sebanyak ratusan juta. Kasusnya pun dihentikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo mengatakan, Hasibul yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka pun sudah dibebaskan karena adanya penangguhan penahanan, Jumat (20/2) lalu.
"Kemudian terhadap tersangka pada hari Jumat yang lalu sudah ditangguhkan penahanannya," kata Wagiyo saat konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Rabu (25/5).
Lebih lanjut, pada Senin (23/2) kemarin, Hasibul juga sudah mengembalikan kerugian negara akibat praktik rangkap jabatannya selama kurang lebih lima tahun sebanyak Rp118 juta.
"Kemudian yang bersangkutan pada hari Senin kemarin telah mengembalikan jumlah atau nilai kerugian yang selama ini diperoleh sekitar Rp118.861.000," ucapnya.
Selanjutnya, kata Wagiyo, karena masalah itu mendapat perhatian publik, Kejati Jatim pun mengambil alih perkara tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan hari ini, kasus itu pun dihentikan.
"Jadi Pak Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah perintahkan nah ini kan pengendaliannya diambil alih ya, pengalihan diambil oleh Pak Kajati. Kemudian Pak Kajati memerintahkan kepada Kajari Probolinggo. terkait dengan penanganan perkara ini dihentikan demi tegaknya hukum dan keadilan," pungkasnya.
(fra/frd/fra)

13 hours ago
6















































