Hakim Perintahkan Eks Staf Ida Fauziyah Kembalikan US$10 Ribu ke KPK

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Risharyudi Triwibowo, Bupati Buol yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024 Ida Fauziyahuntuk mengembalikan uang sejumlah US$10.000 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang tersebut merupakan pinjaman Risharyudi dari terdakwa Haryanto selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Ditjen Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2025 Haryanto, diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi yang tengah diperiksa.

"Tadi kan Anda pinjam 10 ribu dolar (AS) ya. Itu saudara merasa pinjam, saudara harus kembalikan tidak?" tanya hakim anggota Ida Ayu Mustikawati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insya Allah saya akan kembalikan," jawab Risharyudi.

"Jangan Insya Allah, itu harus!" tegas hakim.

Risharyudi mengungkapkan uang itu sudah dia belikan sepeda motor diduga Harley Davidson. Motor yang dikabarkan bodong tersebut telah disita KPK. Namun, majelis hakim tetap meminta Risharyudi mengembalikan uang US$10.000 ke KPK karena nilai motor bodong tersebut tidak seberapa ketika dilelang kelak.

"Izin, Yang Mulia. Uang itu saya belikan motor," kata Risharyudi.

"Saya tidak peduli, itu uang motor. Motornya udah bodong, bodol, apa lagi itu istilahnya. Saudara pinjam uang, balikin dalam bentuknya uang. Kalau motornya itu senilai, kata hakim anggota, Rp5 juta, Rp10 juta, siapa yang mau beli," ucap hakim.

"Siap, Yang Mulia," jawab Risharyudi.

Sebanyak delapan orang mantan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan RI didakwa melakukan pemerasan terkait dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Para terdakwa disebut menerima uang Rp135,29 miliar dalam kurun waktu 2017-2025.

Delapan terdakwa tersebut ialah Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.

Kemudian Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad yang merupakan Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.

Lalu Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono dan Direktur PPTKA 2019-2024 yang diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.

Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.

Jaksa KPK menuturkan penerimaan dari masing-masing para terdakwa terkait dugaan pemerasan tersebut.

Rinciannya Suhartono sebesar Rp460 juta sejak 2020-2023, Haryanto Rp84,7 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn dengan nopol B 1354 HKY sejak 2018-2025, Wisnu Pramono Rp25,1 miliar dan satu unit motor Vespa Primavera nopol B 4880 BUQ sejak 2017-2019, Devi Angraeni Rp3,25 miliar sejak 2017-2025, Gatot Widiartono Rp9,47 miliar sejak 2018-2025.

Berikutnya Putri Citra Wahyoe sebesar Rp6,39 miliar sejak 2017-2025, Alfa Eshad Rp5,23 miliar sejak 2017-2025, dan Jamal Shodiqin Rp551,1 juta sejak 2017-2025.

Uang tersebut berasal dari para agen TKA, baik secara individu maupun perusahaan agen tenaga kerja. Seluruhnya sejumlah Rp135,29 miliar.

RPTKA adalah izin penggunaan TKA untuk jabatan dan masa tertentu. Setiap pemberi kerja wajib mengajukan kepada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

"Bahwa pada kurun waktu 2017 hingga 2025, terdapat 1.134.823 pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA dengan pungutan sebesar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per tenaga kerja asing, sehingga seluruh uang yang terkumpul dari para pengusaha atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA sebesar Rp135,29 miliar," tutur jaksa saat membacakan surat dakwaan pada persidangan Jumat, 12 Desember 2025 lalu.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |