Golkar Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 5 Persen di RUU Pemilu

1 hour ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Fraksi Partai Golkar di DPR mengusulkan perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) jadi 5 persen, dari angka 4 persen yang berlaku dalam UU Pemilu saat ini.

Namun, jumlah itu dikombinasikan dengan pengelompokan fraksi.

"Saya pikir 5 persen cukup memberi ruang bagi Parpol untuk bersaing tapi nanti dikombinasikan di dalam UU MD3 dengan menambahkan factional threshold," kata Ketua Fraksi sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhamad Sarmuji saat dihubungi, Rabu (22/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usulan pengelompokan fraksi

Dia mengaku pihaknya mengusulkan pengelompokan fraksi dalam revisi UU Pemilu yang masuk daftar agenda legislasi prioritas DPR 2026.

Sarmuji menerangkan pengelompokan fraksi nantinya diperuntukkan bagi partai yang tidak bisa memenuhi dua kali alat kelengkapan dewan (AKD)

"Pengelompokan fraksi jika ada partai lolos parlemen tapi tidak memenuhi dua kali alat kelengkapan dewan," ujar Sarmuji.

Saat ini, jumlah AKD di DPR sebanyak 20, yang terdiri dari 13 komisi dan tujuh badan. Artinya, setiap fraksi minimal harus memiliki 40 kursi agar setiap dua anggotanya bertugas di masing-masing AKD tersebut.

Menurut Sarmuji, usulan pengelompokan dimaksudkan agar setiap fraksi yang memiliki kursi kurang dari 40, bisa digabung dengan fraksi partai lain. Dia menilai hal itu diperlukan agar pengambilan keputusan di parlemen lebih efektif.

"Idealnya factional threshold sebesar dua kali jumlah alat kelengkapan agar anggota DPR tidak merangkap ke banyak posisi," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad berharap agar perubahan ambang batas parlemen tak memberatkan partai-partai.

Namun, dia bilang pembahasan RUU Pemilu saat ini masih dalam tahap simulasi dan kajian internal fraksi di DPR. Pihaknya mengaku tak ingin buru-buru sehingga hasil keputusannya kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita ya bukan apa-apa, jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat UU Pemilu, nanti ada lagi yang gugat," kata Dasco yang juga Ketua Harian Partai Gerindra itu kemarin.

10 isu perubahan RUU Pemilu

Sebelumnya anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengungkap ada 10 isu perubahan dalam RUU pemilu, yang sebagian di antaranya merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menjabarkan, 10 poin perubahan tersebut yakni, pertama sistem pemilu legislatif. RUU Pemilu akan kembali membuka wacana perubahan sistem pemilu, apakah tetap proporsional terbuka, tertutup, atau bahkan campuran.

Kedua, wacana perubahan ambang batas parlemen. Ketiga, wacana perubahan ambang batas presiden, yang keduanya didasarkan pada putusan MK. Hingga saat ini, kata Doli, sejumlah fraksi belum satu suara soal perubahan ambang batas parlemen, meski untuk ambang batas presiden MK meminta dihapuskan.

Keempat, wacana perubahan jumlah kursi per daerah pemilihan (dapil). Kelima, sistem konversi suara menjadi kursi di DPR. Keenam, isu pemisahan antara pemilu lokal dan nasional merujuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Ketujuh, wacana perbaikan sistem untuk menekan praktik money politic hingga vote buying.

Kedelapan, digitalisasi dalam setiap tahapan pemilu. Kesembilan, wacana perubahan lembaga penyelenggara pemilu yang selama ini, kata Doli, kerap dikritik soal profesionalitas dan integritasnya.

Dan terakhir menyangkut penyelesaian sengketa pemilu. Sejak lama, dia mengaku terus mendorong pembentukan lembaga peradilan khusus untuk penyelesaian pemilu.

"Nah itu beberapa atau 10 isu, 5 kontemporer 5 klasik yang pasti akan kita bahas dalam pembahasan undang-undang pemilu," ujar Doli.

(thr/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |