Yogyakarta, CNN Indonesia --
Polisi resmi menetapkan mantan pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Sholihah Jonggrangan, Mlati, Sleman, DI Yogyakarta (DIY) berinisial NH alias GN sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan seksual.
NH alias GN ini sebelumnya dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap alumni santriwati ponpes berinisial FN hingga hamil.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi menuturkan, NH alias GN selaku terlapor ditetapkan sebagai tersangka per 13 September 2026 kemarin setelah serangkaian gelar perkara terkait dugaan perkara ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang tersangka dalam proses pengejaran oleh pihak kami. Mudah-mudahan segera kami dapatkan karena keberadaan orang tersebut sudah tidak berada di rumahnya," kata Wiwit ditemui di Mapolda DIY, Sleman, Senin (14/9).
Wiwit berujar, NH alias GN ini bahkan sudah tidak berada di kediamannya sejak laporan kepolisian dibuat di Polresta Sleman oleh pihak FN pada 7 September 2026 lalu.
"Tetap kami kejar. Belum kita keluarkan DPO. Jadi masih kejar, dalam proses. Dalam proses penangkapan ya, melacak keberadaannya," kata Wiwit.
Wiwit bilang, tersangka ini dikenakan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukumannya pidana penjara 12 tahun penjara dan/atau denda kategori 7.
Sebelumnya diberitakan, seorang alumni santriwati salah satu ponpes di wilayah Kabupaten Sleman, DIY diduga diperkosa hingga hamil. Terduga pelakunya adalah NH alias GN, salah seorang pengurus ponpes tempat korban itu kini mengabdi.
Peristiwa ini terjadi pada Desember 2025 dan Januari 2026. Lokasi kejadian masih di area ponpes tersebut.
Belakangan, Ahmad Khoirul Anwar, putra dari Muh. Marom pengasuh Ponpes Ash-Sholihah membenarkan bahwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke Polresta Sleman dilakukan oleh NH alias GN. Ia adalah anak menantu dari keluarga pondok.
Mereka juga menyebut perempuan berinisial FN yang disebut dalam laporan sebagai korban adalah alumni santriwati. Pihak ponpes memposisikan FN sebagai pihak ketiga. Dari perspektif ponpes, korban dalam dugaan peristiwa ini justru adalah istri GN.
"Pelaku NH bukan pengasuh pondok pesantren, pelaku adalah salah satu staf pengajar di pondok," kata Ahmad dalam konferensi pers di Ponpes Ash-Asholihah, Sleman, Jumat (11/9).
Pada Juli 2026, Ahmad menyampaikan, FN mengaku telah melakukan hubungan terlarang dengan GN. Hasil investigasi menghasilkan keputusan GN diberhentikan sebagai pengurus pondok.
Selanjutnya, dilaksanakan proses mediasi oleh ponpes. Mereka mengklaim saat itu kasus sudah selesai secara kekeluargaan. Ponpes merasa bertanggungjawab, lalu memfasilitasi nikah siri antara GN dan FN. Prosesi dihadiri kedua orangtua FN dan paman dari GN.
Ahmad juga mengatakan perkara yang saat ini menjadi perhatian karena kesepakatan kekeluargaan yang terjadi di awal ternyata oleh pihak FN dilaporkan ke kepolisian dengan didampingi advokat-pengacara.
"Dalam hal ini sebenarnya istri pelaku NH (GN) adalah korban dari perbuatan yang dilakukan Pelaku NH dengan Pihak ketiga FN, karena hubungan harmonis keluarganya menjadi rusak karena adanya pihak ketiga," tegas Ahmad.
(kum/kid)

5 hours ago
4















































