Eks Pejabat Kemenkeu Tetap Divonis 1,5 Tahun Bui di Kasus Jiwasraya

4 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tetap menghukum mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS) periode 2008-2018.

Isa juga dihukum membayar denda sejumlah Rp100 juta subsider 100 hari. Terdapat perubahan di lamanya pidana penjara pengganti dari sebelumnya yang hanya 90 hari atau 3 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp100.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," demikian bunyi putusan perkara nomor: 6/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI dikutip Kamis (12/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Budi Susilo dengan hakim anggota Edi Hasmi dan Bragung Iswanto. Panitera Tri Sulistiono. Putusan dibacakan pada Rabu, 11 Februari 2026.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim.

Isa lolos dari tuntutan uang pengganti sejumlah Rp90 miliar. Menurut hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Isa tidak menikmati uang dari kasus korupsi dimaksud.

Hakim menyatakan Isa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara dengan total Rp16,8 triliun.

Tindak pidana dilakukan Isa saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |