Eks Kapolres Bima Positif Narkoba, Kompolnas Buka Suara

5 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar seluruh anggota Korps Bhayangkara yang terjerat kasus peredaran narkotika diberi hukuman pemberatan.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Kompolnas Choirul Anam alias Cak Anam merespons kasus kepemilikan koper berisi narkoba oleh eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

"Harus menjadi komitmen bersama soal kejahatan narkoba ini. Kalau dilakukan oleh petugas, contoh kasus oleh kepolisian, harus ada penghukuman pemberatan karena dia petugas," ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anam juga meminta agar kejahatan narkoba yang melibatkan anggota kepolisian tidak dianggap enteng. Menurutnya, jaringan narkoba yang memasok ke anggota Polri harus dibongkar hingga ke akar-akarnya sehingga tidak terjadi lagi kasus serupa.

"Penyalahgunaan kewenangan oleh anggota tidak hanya berhenti pada tindakan penghukuman bagi anggota kepolisian, tapi juga harus membongkar jejaring yang ada," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan komitmen tersebut harus dilakukan secara bersama-sama khususnya unsur aparat penegak hukum mulai dari Polri sendiri, Kejaksaan hingga Majelis Hakim.

"Komitmennya ya pemberatan itu, menunjukkan bahwa negara tidak kalah dengan jejaring narkoba, dan menunjukkan bahwa negara komitmen untuk memberantas narkoba, khususnya kepolisian," pungkasnya.

Sebelumnya, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba. Didik ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada Jumat (13/2) siang.

"Hasil Gelar Perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat.

Eko Hadi mengatakan dalam gelar perkara tersebut Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten.

Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

Dalam perkara ini, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No 1 tahun 2026.

Sementara itu, Kasubit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengatakan Didik juga positif narkoba berdasarkan hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.

"Waktu kita periksa, dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Akan tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif," ujarnya.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |