Dr Tifa Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 3 Agustus 2026.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Tifa ingin menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penghentian penuntutan," dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (4/8).

Termohon dalam permohonan ini ialah Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Belum diketahui petitum lengkap permohonan Praperadilan tersebut. Laman SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan itu.

Sidang perdana rencananya akan digelar pada Rabu, 13 Agustus 2025 dengan agenda panggilan para pihak.

Sebelumnya, tepatnya pada Kamis (23/7), majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifa.

Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma kabur atau obscuur libel sehingga batal demi hukum.

Dengan begitu, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Hanya saja, jaksa sudah menyusun ulang surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN Jakarta Timur.

Perkara itu akan diperiksa kembali pada Kamis, 6 Agustus 2026.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |