Jakarta, CNN Indonesia --
Perempuan berinisial DM (45) warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat terancam hukuman 12 tahun penjara buntut dugaan mengunggah dan menyebarkan konten hoaks soal ajakan demonstrasi menjelang 17 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, DM dipersangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Diketahui Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur perbuatan seseorang mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik tanpa hak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ancaman hukuman atas pelanggaran aturan tersebut diatur dalam Pasal 48 ayat (1) yakni pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Lalu, Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengatur perbuatan seseorang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang autentik.
Ancaman hukuman atas pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 51 ayat (1) yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Sementara Pasal 264 KUHP mengatur tindak pidana penyebaran berita bohong atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan saat ini DM beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," tutur Budi dalam keterangannya, Rabu (5/8).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial DM (45) selaku pemilik akun TikTok @devimahadika67 yang diduga menyebarkan hoaks soal ajakan berdemo menjelang 17 Agustus. DM ditangkap di kediamannya di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada Minggu (2/8) lalu.
"Untuk awalnya dari hasil patroli siber dan untuk pendalaman pemeriksaan selanjutnya masih kami dalami," kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo kepada wartawan, Selasa (4/8).
Dari pendalaman sementara, kata Ardian, DM menyebarkan rekaman video terkait aksi demo yang sudah lama terjadi. Video itu kemudian diberi narasi bahwa seolah-olah akan terjadi demo besar-besaran menjelang HUT RI ke-81 pada 17 Agustus.
"Video demo yang dulu-dulu dinaikkan kemudian dipotong-tong, seolah-olah mau ada demo 17 Agustus, provokasi lah," ucap dia.
(dis/dal)

10 hours ago
5

















































