Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri menyerahkan uang sitaan sebesar Rp58 miliar ke negara hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari judi online.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan proses eksekusi aset itu merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis (LHA) oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Hari ini kami menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara," ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Himawan menjelaskan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013 terkait penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang, khususnya judi online tidak hanya berfokus pada pelaku.
Akan tetapi, kata dia, juga harus dilanjutkan hingga hingga perampasan aset hasil kejahatan kepada negara. Dalam kasus ini, Himawan menyebut pihaknya menerima total 51 laporan dari PPATK yang berasal dari transaksi 132 website judi online dengan total penghentian sementara senilai Rp255.757.671.888 (miliar) dari 5.961 rekening.
"Kami telah menindaklanjuti LHA tersebut menjadi 27 laporan polisi. Adapun 11 laporan polisi dari 21 LHA masih dalam proses penyidikan," tuturnya.
Ia mengatakan setelahnya Bareskrim melakukan penyitaan dana Rp142.017.116.090 (miliar) dari 359 rekening. Selain itu, dana yang masih dalam proses pemblokiran senilai Rp1.678.002.710 (miliar) dari 40 rekening.
"Saat ini 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung yang pada hari ini sejumlah Rp58.183.165.803 (miliar) dari 133 rekening," ujarnya.
Lebih lanjut, Himawan mengatakan terdapat satu LHA telah diselesaikan melalui mekanisme reguler penerapan KUHP dan Undang-Undang ITE dan sembilan LHA masih dalam proses penyelidikan.
"Dalam penanganan perjudian online ini kita ada melaksanakan kegiatan reguler, kemudian ada dengan mekanisme Perma 1/2013. Hari ini adalah kita melaporkan atau mempublikasikan terkait dengan hasil penanganan Perma Nomor 1 Tahun 2013," tuturnya.
"Bahwa upaya penindakan yang telah dilaksanakan ini tidak hanya terhadap penyelenggara maupun operator, penindakan juga dilaksanakan terhadap operasional transaksi keuangan perjudian online melalui tindak pidana pencucian uang sebagai upaya menghentikan operasional judi online," imbuhnya.
(tfq/gil)

15 hours ago
5

















































