Jakarta, CNN Indonesia --
Kasus dugaan korupsi dengan modus transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) periode tahun 2008-2025 memasuki babak baru usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka korporasi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengatakan PT TPL terbukti melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan perusahaan itu sendiri.
Mulai dari perbuatan under invoicing dengan mengubah, memanipulasi HS Code produk pulp yang dihasilkan secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (7/9).
Produk olahan bubur kertas atau pulp PT TPL yang telah dimanipulasi administrasinya kemudian dijual kepada perusahaan Macau Marketing International Ltd di luar negeri serta ke perusahaan Asia Pacific Rayon yang ada di Indonesia.
Saiful menyebut Toba Pulp Lestari juga tidak memberikan dokumen transfer pricing atau TP Doc dan laporan SPT Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak yang semestinya pada saat pemeriksaan kewajaran harga transaksi.
"PT TPL tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan," jelasnya.
Selain itu, ia menyebut dalam proses review, telaah KKP dan LHP juga tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara.
Saiful menjelaskan lewat kongkalikong itu pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc dan SPT korporasi milik PT TPL.
Akibatnya, kata dia, aksi transfer pricing yang dilakukan PT TPL diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2 triliun.
"Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," kata dia.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka kasus korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) dalam periode 2008 hingga 2025.
Kejagung menyebut Toba Pulp Lestari melakukan ekspor dengan cara under invoicing yakni dengan melaporkan sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP.
Untuk memuluskan aksinya Toba Pulp meminta bantuan tersangka BP dan SR selaku pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu yang bertugas menjadi supervisor dalam pemeriksaan pajak.
CNNIndonesia.com masih berusaha meminta keterangan pihak Toba Pulp Lestari terkait kasus yang tengah ditangani Kejagung ini, serta perkembangan terbaru yang dipaparkan dalam konferensi pers di markas Korps Adhyaksa kemarin.
Toba Pulp Lestari sebelumnya telah buka suara terkait kasus dugaan korupsi transfer pricing untuk menghindari pajak yang tengah diusut Kejagung.
Direktur sekaligus Corporate Secretary Toba Pulp Lestari Anwar Lawden mengatakan perseroan telah menerima informasi terkait perkara tersebut dan saat ini masih melakukan pendalaman serta verifikasi.
"Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila telah tersedia informasi yang material, relevan, dan dapat diverifikasi," ujar Anwar dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (20/8).
Perseroan, sambung Anwar, tetap berkomitmen menjalani kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(tfq/kid)

10 hours ago
8

















































