Alasan PBNU Sebut Bitcoin Haram di RI Meski Sah Jadi Mata Uang

5 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Forum Bahtsul Masail Waqiyyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menegaskan penggunaan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia hukumnya haram.

Perwakilan Bahtsul Masail Waqiiyah Muktamar ke-35 NU KH Mahbub Maafi menerangkan larangan tersebut berkaitan erat dengan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasalnya, alat pembayaran yang sah di Indonesia berdasar uu tersebut adalah rupiah.

"Kalau kita ingin menjadikan Bitcoin sebagai mata uang, boleh, tetapi itu hukumnya tetap haram karena ada larangan dari pemerintah bahwa mata uang kita adalah bukan Bitcoin, tetapi mata uang kita adalah rupiah," kata Mahbub dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (3/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati begitu, Mahbub menjelaskan secara fikih Islam, Bitcoin dinilai memenuhi syarat sah sebagai mal (harta) maupun saman (alat tukar).

"Secara fikih Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan saman atau alat tukar," katanya.

Mahbub mengungkapkan forum Bahtsul Masail membedakan antara saman dan mata uang atau naqd. Ia mengatakan sesuatu yang berstatus saman belum tentu mata uang, sedangkan mata uang pasti berfungsi sebagai saman.

Mahbub menyampaikan sejumlah pertimbangan yang digunakan dalam menetapkan Bitcoin sebagai mal dan saman.

Pertama, Bitcoin dinilai memiliki manfaat yang nyata. Manfaat tersebut juga diperbolehkan menurut syariat serta dianggap bernilai berdasarkan kebiasaan masyarakat ('urf an-nas).

"Kemudian fluktuasi nilai Bitcoin secara faktual tidak pernah mencapai titik nol. Ini merupakan salah satu poin penting," terang Mahbub.

Selain itu, Bitcoin juga dinilai dapat ditukar dengan barang lain dan dipindahtangankan dari satu pemilik ke pemilik lainnya. Lalu Bitcoin juga memiliki private key yang dinilai membuatnya aman dari dharar atau kerugian.

Kemudian, Mahbub mengatakan Bahtsul Masail juga membahas hukum melakukan transaksi dengan Bitcoin.

Ia menyatakan Bitcoin merupakan aset digital yang boleh ditransaksikan. Bahkan, menjadikan Bitcoin sebagai mata uang juga dinilai sah secara fikih.

"Mentransaksikan Bitcoin sebagai aset digital adalah sah dan diperbolehkan. Sedangkan yang menarik, menjadikan Bitcoin sebagai mata uang juga sah," kata dia.

[Gambas:Youtube]

(fln/agt)

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |