Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menghitung kembali subsidi tarif Transjakarta (TJ) dan Transjabodetabek sebelum menentukan besaran tarif final kedua transportasi publik itu.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pemprov tengah membahas rencana kenaikan tarif bersama DPRD DKI Jakarta, dan pembahasan itu sudah memasuki tahap akhir. Selain itu, dia mengungkap pula kans penambahan kelompok atau golongan penerima manfaat transportasi umum gratis di Jakarta.
Pramono mengatakan penambahan itu dilakukan seiring dengan rencana kenaikan tarif Transjakarta dan Transjabodetabek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang betul, sekarang ini kami sedang mengkaji di tahap-tahap akhir yang kemarin ada 15 golongan yang kita gratiskan. Kalau nanti akan ada penyesuaian harga, maka pasti ada golongan yang akan terkena," kata Pramono di Jakarta Pusat, Kamis (9/7) dikutip dari detik.com.
Dia mengatakan jumlah tambahan penerima layanan gratis masih belum dipastikan. Dia mengatakan hasil kajian usulan penambahan enam golongan akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Kami sedang menghitung kelompok mana yang mungkin kita akan berikan tambahan di luar yang 15 yang sudah kita putuskan. Apakah itu nanti menjadi tambah 6 dan sebagainya, segera akan diputuskan," ujar Pramono.
Sebelumnya, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Sugihardjo mengatakan usulan penambahan enam golongan penerima layanan transportasi gratis menjadi salah satu rekomendasi pihaknya di tengah pembahasan kenaikan tarif Transjakarta hingga Transjabodetabek.
Menurut dia, perluasan penerima layanan gratis bisa membantu masyarakat.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan Kartu Layanan gratis pada 16 golongan dan rencana akan diperluas dengan tambahan 6 golongan lagi, sehingga sangat membantu masyarakat bawah yang sangat memerlukan bantuan," kata Sugihardjo.
Adapun enam golongan baru yang diusulkan menerima layanan gratis adalah:
- Pendamping penyandang disabilitas berat
- Pasien rujukan rutin
- Pelajar/mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP dan KJMU
- Pencari kerja aktif
- Korban bencana atau kebakaran yang sedang dalam masa pemulihan
- Pelaku usaha mikro binaan Pemprov DKI Jakarta.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/kid)
Add
as a preferred source on Google

8 hours ago
1

















































