Jakarta, CNN Indonesia --
Sindikat kejahatan siber internasional bermodus penipuan asmara atau love scamming yang melibatkan tersangka 43 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Jepang dan Taiwan, serta tiga Warga Negara Indonesia segera memasuki tahap persidangan.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (19/8) kemarin.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Emanuel Yogi Budi Aryanto mengatakan pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini melibatkan sindikat kejahatan siber internasional berjumlah 46 orang tersangka, yang terdiri dari 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI), 32 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, 4 orang WNA asal Jepang dan 7 orang WNA asal Taiwan," kata Yogi, Kamis (20/8).
Para tersangka diduga merupakan bagian dari sindikat kejahatan siber lintas negara yang menjalankan aksi penipuan secara terorganisasi dengan pembagian peran, mulai dari pencarian dan pemetaan calon korban, operator percakapan yang merayu korban, hingga koordinator teknis yang mengatur operasional penipuan.
"Para tersangka ini berbagi peran, mulai dari pencari korban (profiling), operator chat yang merayu korban, hingga koordinator teknis penipuan," ucapnya.
Yogi menjelaskan, dalam pelimpahan tahap II ini, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa puluhan unit handphone hingga perangkat komputer kepada JPU.
"Selain itu penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi penangkapan sebelumnya yaitu puluhan unit telepon seluler dan laptop yang digunakan untuk melancarkan aksi," ucapnya.
"Kumpulan naskah percakapan (script) dalam berbagai bahasa untuk memanipulasi korban secara psikologis, dokumen keimigrasian (paspor) milik para tersangka serta buku rekening dan catatan transaksi keuangan (buku mutasi)," ujarnya.
Yogi mengungkapkan sindikat tersebut diduga menjalankan aksinya dengan modus membangun hubungan asmara fiktif melalui akun-akun palsu di berbagai platform kencan daring dan media sosial.
"Sindikat ini beroperasi dengan cara membuat akun palsu di berbagai platform kencan daring dan media sosial. Para tersangka membangun hubungan asmara fiktif dengan korban mayoritas WNI dan beberapa WNA untuk mendapatkan simpati" jelasnya.
Pola tersebut membuat korban berada dalam kondisi emosional sehingga lebih mudah dipengaruhi dan akhirnya mengalami kerugian secara finansial.
"Lalu menguras harta korban dengan berbagai dalih, seperti kebutuhan darurat medis, investasi bodong, hingga biaya pengiriman hadiah fiktif," kata dia.
Yogi menyebut, seluruh tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan negara untuk menjalani proses persidangan.
"Saat ini terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di rutan guna menjalani proses persidangan," pungkasnya.
(frd/gil)

4 hours ago
8

















































