Jakarta, CNN Indonesia --
Empat terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus divonis penjara oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dinilai terbukti bersalah karena menyerang Andrie dengan air keras sebagaimana dakwaan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Prajurit BAIS TNI yang menjadi Terdakwa dalam kasus ini ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili: e. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," ujar ketua majelis hakim Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Terdakwa I dihukum dengan pidana 3 tahun penjara, dan Terdakwa II dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Keduanya juga dipecat dari dinas TNI.
Terdakwa I dan Terdakwa II berperan sebagai eksekutor penyiram air keras kepada Andrie.
Sementara Terdakwa III dihukum dengan pidana 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Terdakwa III dan Terdakwa IV sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan, meskipun secara pangkat lebih tinggi daripada dua Terdakwa lain.
Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II berupa pemecatan dari dinas militer.
"Memerintahkan kepada para Terdakwa untuk tetap ditahan," ucap hakim.
Dalam menjatuhkan putusan pidana tersebut, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah para Terdakwa secara jelas telah mengkhianati tugas mulia prajurit TNI dengan melakukan penyiraman air keras. Kemudian perbuatan para Terdakwa telah merusak citra TNI, serta merusak soliditas yang telah terbangun antara TNI dengan masyarakat.
Perbuatan para Terdakwa juga telah bertentangan dengan nilai-nilai pancasila hingga perbuatannya menimbulkan trauma berat bagi Andrie selaku korban.
Sedangkan hal meringankan yaitu para Terdakwa berterus terang dalam persidangan dan mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, serta memiliki capaian baik selama berdinas di TNI dan telah meminta maaf kepada semua pihak termasuk Andrie.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, para Terdakwa menyiram air keras karena sakit hati terhadap Andrie yang dianggap telah melecehkan martabat TNI melalui aksi interupsi saat rapat tertutup DPR dengan TNI di Hotel Fairmont membahas Revisi Undang-undang (RUU) TNI tengah berlangsung, Maret 2025 lalu.
Di persidangan pula, para Terdakwa menyebut penggunaan air keras dimaksudkan untuk memberi pelajaran dan efek jera kepada Andrie, bukan untuk menghabiskan nyawa.
Hal itu dikarenakan para Terdakwa mengaku tidak mengetahui dampak dari cairan pembersih karat dicampur air aki bekas yang terkena kulit dan organ vital manusia.
"Bahwa benar Terdakwa II tidak mengetahui akibat dari penyiraman air keras tersebut terhadap saudara Andrie Yunus, namun Terdakwa II merasakan sendiri akibat dari cairan air keras tersebut yang juga terkena percikan air keras di tangan sebelah kanan Terdakwa II yang ikut melepuh," ucap hakim.
"Bahwa benar Terdakwa I awalnya hanya ingin memberikan efek jera saja kepada korban saudara Andrie Yunus agar tidak lagi menjelek-jelekkan dan melecehkan institusi TNI, namun ternyata dampaknya di luar dugaan, dan hal tersebut juga berakibat pada Terdakwa I dan Terdakwa II yang terkena percikan dari cairan yang disiram kepada saudara Andrie Yunus tersebut," sambungnya.
Sebelumnya, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut agar para Terdakwa dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Tak ada sanksi pemecatan dalam tuntutan Oditur.
Dalam proses penegakan hukum ini, Andrie sebagai korban tidak pernah dilakukan pemeriksaan. Sebab, dia hingga saat ini masih menjalani rawat jalan di RSCM Jakarta.
Di satu sisi yang lain, Penyidik dan Oditur Militer terlihat ingin mengebut penanganan perkara.
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebetulnya ingin mendapat keterangan dari Andrie. Namun, karena tak ada dalam berkas, kapasitas Andrie hanya sebatas saksi tambahan.
Keinginan majelis hakim mendapat penolakan keras dari Andrie dan kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka tidak menaruh kepercayaan terhadap pengadilan militer yang mengadili prajurit TNI pelaku tindak pidana umum. Impunitas menjadi alasan kuat penolakan tersebut.
Adapun berdasarkan keterangan dari RSCM, Selasa (12/5), aktivitas Andrie masih harus dibatasi.
Andrie saat ini masih berada dalam pemantauan dan penanganan tim medis multidisiplin yang terdiri dari dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, psikiatri, serta tenaga kesehatan terkait lainnya guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal dan berkesinambungan.
RSCM menyampaikan berdasarkan pertimbangan medis profesional secara fisik dan psikologis, Andrie saat ini masih berada dalam fase pemulihan pascaoperasi lanjutan dan masih memerlukan evaluasi berkala terhadap proses penyembuhan luka maupun kondisi mata.
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
6















































