Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan membacakan putusan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang menyeret empat prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dalam persidangan hari ini, Rabu (10/6).
"Majelis hakim meminta waktu untuk bermusyawarah dan membuat putusan. Kami minta waktu 2 hari, sehingga tanggal 10 [Juni] kita buka kembali sidang agenda pembacaan putusan," ujar ketua majelis hakim Fredy Ferdian Isnartanto sebelum menutup sidang replik dan duplik Senin (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prajurit BAIS TNI yang menjadi Terdakwa dalam kasus ini ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Mereka sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, tanpa ada sanksi pemecatan.
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, Oditur Militer II-07 Jakarta mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah perbuatan para Terdakwa bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit, dan delapan wajib TNI. Perbuatan para Terdakwa merusak nama baik TNI. Kemudian perbuatan para Terdakwa mengakibatkan luka berat bagi Andrie (korban).
Sedangkan hal meringankan yaitu para Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Para Terdakwa disebut juga jujur dan berterus terang dalam persidangan. Kemudian para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, para Terdakwa menyiram air keras karena dendam atau marah atau ada sentimen negatif terhadap Andrie yang dianggap telah melecehkan martabat TNI melalui aksi interupsi saat rapat tertutup DPR dengan TNI di Hotel Fairmont membahas Revisi Undang-undang (RUU) TNI pada Maret 2025 lalu.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(ryn/wis)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
1















































