3 Polisi Didemosi 8 Tahun-Patsus 30 Hari Terkait Kematian Bripda DP

14 hours ago 5

Makassar, CNN Indonesia --

Sidang pelanggaran etik terkait kematian Bripda DP kembali digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.

Majelis Komisi Sidang Etik menjatuhkan sanksi tiga polisi berinisial MA, MS, dan MF yang terbukti melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

"Sidang ini terkait obstruction of justice. Ada tiga terduga pelanggar yang baru saja disidangkan, yakni MA, MS, dan MF," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, Selasa (3/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan fakta persidangan, MA diketahui tidak melaporkan peristiwa kekerasan yang berujung pada kematian Bripda DP. Ia juga memerintahkan agar bercak darah di tempat kejadian perkara (TKP) dibersihkan.

Atas perbuatannya, MA dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan maupun tertulis kepada institusi dan pimpinan, serta pembinaan mental dan fisik selama satu bulan.

"Selain itu, MA juga dikenai sanksi administratif berupa demosi selama delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 30 hari," katanya.

Sementara itu, MS terbukti menghilangkan bercak darah atau barang bukti di TKP atas perintah MA. Dalam persidangan terungkap, MS yang berstatus junior tidak berani menolak perintah tersebut.

"Dijatuhi sanksi etika yang sama serta sanksi administratif berupa patsus selama 30 hari," ujarnya.

Adapun MF diketahui melihat saat MS diperintahkan membersihkan bercak darah, namun tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan.

"Padahal, sebagai anggota Polri, ia memiliki kewajiban melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun pelanggaran hukum. MF juga dijatuhi sanksi etika yang sama serta patsus selama 30 hari," ungkapnya.

Terkait alasan penghapusan bercak darah dan tidak adanya laporan awal, Zulham menyebut pihaknya telah mendalami keterangan MA.

Menurutnya, MA mengaku merasa segan dan takut terhadap Bripda P yang memiliki karakter dominan. MA juga sempat berpura-pura tidak mengetahui kejadian tersebut dan mengaku sedang tidur karena posisinya berada di dekat pintu keluar.

"Penghilangan darah itu disebut spontan karena merasa ngeri melihat darah. Namun ia mengaku kaget saat mengetahui korban akhirnya meninggal dunia," terangnya.

Sementara itu, Bripda P yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban, sidang etik telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Bripda P saat ini masih mempertimbangkan upaya banding atas putusan tersebut," katanya.

(mir/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Olahraga Sehat| | | |