Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri masih memburu sosok bandar narkoba yang menyetorkan uang sebesar Rp2,8 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan ada dua bandar yang sedang diburu yakni sosok 'B' dan Koh Erwin.
"Bandar yang memberikan uang ke AKP M (Malaungi) yaitu B dan KE (Koh Erwin)" ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkarnain menyebut saat ini sudah berkoordinasi ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kedua bandar tersebut kabur ke luar negeri.
"Para BD (bandar) tersebut sedang dalam pengejaran dan telah dilakukan pencekalan di kantor Imigrasi," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan penyidik sedang mendalami apakah kedua bandar narkoba tersebut juga terlibat dalam jaringan internasional atau tidak.
"Benar melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana, adapun BD yang akan dilaporkan "KE", "AS" dan "S"," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra telah sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Didik dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang Banten.
Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.
Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.
Selain kasus itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2) kemarin.
Didik disebut menerima aliran dana narkoba dari bandar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025.
Saat ini Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Selain itu yang bersangkutan juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
(tfq/isn)

15 hours ago
5
















































